Header Ads

Proyek Siluman Berkeliaran Di Pardasuka, Pringsewu: Tanpa Papan Nama, Tanpa Pengawas, Diduga Tabrak UUD 1945 Dan Perpres

 


Pringsewu - Marahtulis.Com || 14 Oktober 2026, Sepanjang jalan Pekon Pardasuka Induk, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terlihat aktivitas pekerjaan konstruksi yang janggal. Pekerjaan tersebut diduga kuat merupakan Proyek Siluman karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.


Hasil investigasi awak media saat menjalankan tugas kontrol sosial di lokasi, hanya ditemukan pekerja harian lepas. Tidak ada pengawas lapangan, tidak ada pelaksana, tidak ada konsultan pengawas, dan tidak ada papan informasi yang menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, volume, dan siapa rekanan pelaksananya.


Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak tahu menahu.

Kami hanya buruh harian lepas, Pak. Kami disuruh kerja saja. Pengelolanya siapa kami tidak tahu, ujar pekerja tersebut.


Informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan tersebut diduga bersumber dari anggaran Provinsi Lampung, yang berarti menggunakan uang negara, bukan swadaya masyarakat. Jika benar menggunakan uang negara, maka kewajiban transparansi adalah mutlak.


KAJIAN HUKUM PROYEK TANPA PAPAN NAMA ADALAH PELANGGARAN KONSTITUSI


A. UUD 1945 - DASAR HUKUM TERTINGGI NEGARA


1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib tunduk pada hukum dan transparansi.

2. Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Proyek tanpa papan nama = tidak terbuka dan tidak bertanggung jawab.

3. Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Masyarakat Pardasuka berhak tahu, proyek apa, berapa miliar anggarannya, dan untuk apa dibangun di wilayahnya.

4.  Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Proyek siluman menimbulkan ketidakpastian hukum.

5.  Pasal 28C Ayat (2) Hak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan. Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika papan informasinya saja tidak ada?

B. UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)


1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 2  Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses.

2. Pasal 9 UU KIP Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk informasi tentang proyek pembangunan, anggaran, dan pelaksana.

3. Pasal 52 UU KIP Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan Informasi Publik dapat dikenai sanksi pidana.


C. UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI & PERATURAN PENGADAAN


Ini adalah aturan teknis yang dilanggar secara telanjang:


1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 39 Setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan, termasuk kewajiban memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan keselamatan publik.

2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 & Pasal 77 Penyedia wajib memasang papan informasi proyek yang memuat Nama Paket Pekerjaan, Nilai Kontrak, Sumber Dana (APBD Provinsi/APBN), Waktu Pelaksanaan, Nama Penyedia Jasa/Kontraktor, dan Nomor Kontrak.

3.  Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Papan informasi adalah bagian wajib dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Tidak memasang papan = tidak memenuhi SMKK.

4.  Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Kontraktor yang tidak transparan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pemutusan kontrak serta blacklist.


D. UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN KORUPSI - JERATAN PIDANA


Proyek siluman tanpa papan nama adalah modus klasik untuk melakukan:


- Pengurangan volume

- Pengurangan spesifikasi

- Mark-up anggaran

- Pekerjaan fiktif


Jika terbukti, dapat dijerat.


1.  UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 Ayat (1)Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun + denda Rp200 Juta s/d Rp1 Miliar.

2.  Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

3. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor: Pemborong yang berbuat curang dalam pelaksanaan pemborongan bangunan, dipidana penjara paling lama 7 tahun.


E. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA


- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pekerja harian lepas tanpa pengawas, tanpa APD, tanpa papan K3 adalah pelanggaran keselamatan kerja.


TUNTUTAN MEDIA DAN MASYARAKAT


1.  Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung untuk segera menurunkan Tim Pengawas dan memerintahkan rekanan memasang papan informasi sesuai Perpres 12/2021.

2.  Aparat Penegak Hukum (Kejari Pringsewu, Polda Lampung)dan APIP (Inspektorat Provinsi) untuk memantau dan memeriksa dugaan penyimpangan proyek siluman ini.

3. Bupati Pringsewu dan Camat Pardasuka  untuk ikut mengawasi karena proyek berada di wilayahnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemborong atau rekanan belum memberikan klarifikasi. Untuk memenuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik media ini tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya.


Release Resmi  ( FPII )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.