Header Ads

Lahan Fasum Diduga Disewakan Bertahun-tahun, Oknum Pensiunan Guru Disorot — APH Diminta Turun Tangan

 


Pringsewu - Lampung, Marahtulis.Com || Dugaan praktik penyewaan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) kembali menjadi sorotan. Seorang oknum pensiunan guru berinisial PR diduga telah bertahun-tahun menyewakan sejumlah titik lahan kepada pedagang di wilayah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut mengaku membayar uang sewa lokasi kepada PR. Lokasi yang digunakan para pedagang disebut berada di sekitar bahu jalan dan saluran drainase, dengan bangunan/lapak pedagang yang berjejer di sepanjang lokasi.


Salah seorang pedagang mengaku membayar sewa sekitar Rp300.000 per bulan kepada pihak yang disebut sebagai PR.


Jika benar, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek pemanfaatan ruang publik dan fungsi fasilitas umum yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.


Ironisnya, sosok yang pernah berprofesi sebagai guru seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, dugaan penyewaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi justru menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa lahan tersebut disewakan, siapa yang memberikan kewenangan, dan ke mana aliran uang sewanya selama bertahun-tahun?


Petugas Gabungan Turun, PR Disebut Siap Jika Dibongkar.


Persoalan tersebut juga sempat menjadi perhatian petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparatur pekon. Kedatangan petugas disebut untuk memastikan kondisi dan kebenaran pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, PR disebut bersikap santai dan menyampaikan bahwa dirinya siap apabila bangunan/lapak tersebut akan dibongkar.


Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Sebab, para pedagang yang menempati lokasi diduga telah mengeluarkan uang untuk membayar sewa.


Apabila kemudian lapak dibongkar karena berada di atas atau menggunakan ruang yang tidak semestinya, maka muncul pertanyaan: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian para pedagang yang telah membayar uang sewa?


Pj Kakon Banyu Urip Benarkan Pedagang Bayar Rp.300 Ribu per Bulan.


Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Pj Kepala Pekon Banyu Urip membenarkan adanya informasi bahwa para pedagang menyewa lokasi kepada PR.


Menurut keterangan Pj Kakon, nilai sewa yang dibayarkan para pedagang mencapai sekitar Rp300.000 per bulan.


Keterangan tersebut tentu menjadi informasi penting yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan status dan kepemilikan lahan, dasar hukum pemanfaatan lahan, pihak yang memberikan izin, bukti pembayaran, serta penggunaan uang sewa tersebut.


Bukan Sekadar Lapak, Ada Dugaan Penguasaan Ruang Publik.


Persoalan ini patut menjadi perhatian serius apabila benar lokasi yang disewakan merupakan bagian dari ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.


UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami perubahan, antara lain mengatur bagian-bagian jalan dan perlindungan terhadap fungsi jalan. Dalam penjelasan ketentuan mengenai terganggunya fungsi jalan, aktivitas seperti berjualan di badan jalan maupun kegiatan lain yang menghambat fungsi jalan dapat termasuk bentuk gangguan terhadap fungsi jalan.


Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjelaskan bahwa terganggunya fungsi jalan antara lain dapat terjadi akibat kegiatan berjualan di badan jalan dan aktivitas lain yang mengurangi fungsi jalan. 


Ketentuan teknis terbaru juga menempatkan bahu jalan sebagai bagian dari ruang manfaat jalan, sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan klaim atau kepentingan pribadi. 


Sementara itu, dalam konteks fasilitas umum dan prasarana, sarana serta utilitas umum, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penyelenggaraan serta pengesahan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.


Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya dan kepentingan publik juga harus berlandaskan prinsip dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 33 yang menjadi salah satu dasar hukum dalam pengaturan penyelenggaraan jalan. 


APH Diminta Jangan Hanya Bongkar Lapaknya. 

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada penertiban atau pembongkaran bangunan saja.


Jika benar terdapat praktik penyewaan lahan fasum secara pribadi selama bertahun-tahun, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh:


siapa pemilik atau penguasa sah lahan tersebut;


apakah PR memiliki kewenangan menyewakan lokasi;


siapa yang memberikan izin penggunaan lahan;


berapa jumlah pedagang yang menyewa;

berapa besar uang yang telah diterima selama bertahun-tahun;


apakah terdapat bukti pembayaran atau perjanjian sewa;

ke mana uang sewa tersebut mengalir; dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.


Istilah “pungli” juga sebaiknya dipastikan melalui hasil pemeriksaan aparat. Tidak setiap pungutan otomatis merupakan tindak pidana pungutan liar; unsur pidananya harus dibuktikan berdasarkan status pelaku, kewenangan yang dimiliki, dasar pungutan, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.


Karena itu, APH diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan, termasuk meminta keterangan dari PR, para pedagang, aparatur pekon, serta pihak terkait lainnya.


Sebab jika benar ruang yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru dikelola dan menghasilkan keuntungan pribadi selama bertahun-tahun, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan bangunan liar, melainkan menyangkut siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PR maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai status lahan, dasar penyewaan, serta uang sewa yang disebut mencapai Rp.300.000 per bulan tersebut. ( Tim )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.