Diundang Tak Hadir, Kuasa Katimun Cuma Kirim Voicenote. Kuasa Suparsono: Ini Pelecehan!
Pringsewu, Lampung • Marahtulis.Com || Upaya damai di tingkat pekon kembali kandas. Rembuk pekon yang digagas Kepala Pekon Banyumas untuk menyelesaikan sengketa hak milik antara, *Katimun vs Suparsono* berakhir tanpa titik temu, 14/8/2026 di Balai Pekon Banyumas, Kec. Banyumas, Pringsewu.
Pasalnya, pihak Katimun memilih mangkir. Undangan resmi dari aparatur pekon hanya dibalas lewat pesan suara/voicenote oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa Katimun.
Padahal forum rembuk itu sudah dihadiri lengkap: Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BHP, dan seluruh aparatur Pekon Banyumas. Dari pihak Suparsono pun hadir bersama kuasa hukumnya.
*Kepala Pekon: Ini Bentuk Penegakan Hukum di Tingkat Desa*
Kepala Pekon Banyumas mengaku kecewa dengan sikap pihak Katimun.
"Maksud dan tujuan rembuk ini jelas. Selain menegakkan hukum dan aturan di lingkup pekon, kami juga berharap semua persoalan di Banyumas bisa selesai di sini. Ini bukan pertama kali, sudah beberapa kali kami mediasi tapi tidak pernah selesai,"tegasnya kepada awak media.
Ia menambahkan, karena kedua belah pihak kini sudah menunjuk kuasa hukum dan perkara sudah masuk ke pengadilan, pihak pekon hanya bisa menunggu proses hukum berjalan. "Sekarang kami hanya bisa menunggu kabar saja,"_ pungkasnya.
*Kuasa Hukum Suparsono: Seharusnya Hadir, Bukan Kirim Voicenote*
Berbeda dengan pihak Katimun, kuasa hukum Suparsono hadir langsung dan menyatakan mediasi di tingkat pekon sudah tidak mungkin lagi.
_"Kalau persoalan ini sudah diserahkan ke negara, ya kami tempuh jalur hukum. Kami akan melangkah sesuai bukti dan saksi yang kami miliki. Kami juga akan mempertanyakan sedetail mungkin dari awal sampai akhir, baik putusan Pengadilan Agama maupun lainnya,"_ ujarnya.
Ia juga menyoroti absennya kuasa Katimun.
_"Seandainya dia benar-benar lawyer atau pengacara, seharusnya hadir memenuhi undangan pekon. Tidak sepantasnya hanya membalas dengan voicenote. Rembuk pekon ini bagian dari perwakilan negara. Harusnya dihargai," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, penerima kuasa dalam perkara hukum tidak bisa sembarangan.
_"Yang layak menerima kuasa itu hanya instansi tertentu. Kalau asal-asalan menunjuk kuasa, ini bisa menimbulkan kerancuan dan justru memicu keributan baru di kemudian hari,"_ tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa hak milik antara Katimun dan Suparsono resmi berlanjut di meja pengadilan.
Release Resmi ( FPII )




Tidak ada komentar