Header Ads

Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

 


Jambi – Marahtulis.Com || Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk "LENTERA HIJAU PROJECT" dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum.


Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum.


Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum.


"Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab," ujarnya dengan suara bergetar.


FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan.


Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku.


Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025.


"Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan," tuturnya.


Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban.


"Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto," katanya.


Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik.


Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus.


Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi.


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. (Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.