Header Ads

Desak ATR/BPN Batalkan SHGB Lahan Warisan Ratumas Saidah, Massa Singgung Dugaan Mafia Tanah

 


Jambi • Marahtulis.Com || Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk LENTERA HIJAU PROJECT di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jambi, Senin (6/7/2026). Mereka mendesak ATR/BPN segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim.


Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya kepastian penyelesaian dari ATR/BPN Provinsi Jambi. Menurut pihak ahli waris, berbagai dokumen dan bukti hukum telah disampaikan kepada instansi terkait, namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum. Kondisi itu, menurut mereka, memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam proses penguasaan lahan tersebut.


Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata mempersoalkan kepemilikan sebidang tanah, melainkan memperjuangkan kepastian hukum serta keadilan bagi para ahli waris.


Pihak ahli waris menyebut memiliki tiga dasar yang menjadi landasan tuntutan mereka.


Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 30 Tahun 1963 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut mereka, putusan tersebut menetapkan objek sengketa sebagai harta warisan almarhumah Ratumas Saidah dan hingga kini belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.


Kedua, mereka menyatakan tanah tersebut merupakan harta bawaan almarhumah Ratumas Saidah sehingga hak atas tanah itu, berdasarkan ketentuan hukum waris yang mereka rujuk, menjadi milik para ahli waris keturunannya.


Ketiga, pihak ahli waris menduga terdapat rekayasa dokumen (warkah) dalam proses penerbitan sertifikat hak milik awal atas nama Tasman. Dugaan itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan anak kandung Tasman yang menyebut ayahnya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut, serta adanya pencabutan tanda tangan oleh sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen penerbitan sertifikat.


Koordinator aksi, Habib Syukri Baragbah, menyebut kasus tersebut telah melampaui persoalan sengketa tanah biasa.


"Ini bukan lagi sekadar sengketa, ini adalah deklarasi perang terhadap kezaliman, pengkhianatan, dan mafia tanah yang merusak sendi-sendi keadilan."


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris hingga memperoleh kepastian hukum.


"Kami tidak akan mundur sejengkal pun. Kami akan berjuang sampai hak kami kembali utuh, para pelaku dipenjara, dan oknum-oknum yang bermain di birokrasi disingkirkan. Keadilan harus ditegakkan, dengan atau tanpa kemauan aparat."


Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Di penghujung demonstrasi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan jajaran ATR/BPN Provinsi Jambi.


Dalam audiensi tersebut, perwakilan ahli waris bersama Perkumpulan L.I.M.B.A.H. kembali menyampaikan tuntutan mereka, mulai dari pembatalan SHGB di atas lahan yang disengketakan, penelusuran dugaan rekayasa dokumen, hingga permintaan agar ATR/BPN memberikan kepastian hukum atas tanah warisan almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim.


Namun, menurut perwakilan massa, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang bersifat konkret. Pihak ATR/BPN disebut hanya menyampaikan komitmen untuk mempelajari dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Karena belum memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyatakan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk aksi lanjutan dan jalur hukum, hingga terdapat keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.



DISCLAIMER LEGAL DAN KEBIJAKAN REDAKSI


Berita ini disusun berdasarkan peristiwa aksi unjuk rasa, pernyataan resmi para peserta aksi, serta informasi yang disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dalam forum terbuka kepada publik.


Seluruh tudingan, dugaan, klaim kepemilikan, maupun pernyataan mengenai adanya praktik mafia tanah, rekayasa dokumen, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya merupakan pernyataan narasumber dan pihak yang menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut. Redaksi tidak menyatakan ataupun menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum.


Penyebutan putusan pengadilan, dokumen, maupun dasar hukum dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi yang disampaikan oleh narasumber. Keabsahan, kekuatan hukum, serta penafsiran terhadap dokumen-dokumen tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang dan/atau pengadilan.


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*) serta berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki informasi, data, maupun dokumen pembanding terkait pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap hak jawab yang memenuhi ketentuan jurnalistik akan dimuat secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Redaksi juga akan melakukan pembaruan (update) atau koreksi pemberitaan apabila terdapat perkembangan resmi, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang dapat dipertanggungjawabkan.


Disclaimer ini cukup aman digunakan sebagai penutup berita yang memuat tuduhan atau dugaan, karena menegaskan bahwa isi pemberitaan merupakan pernyataan narasumber, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi. 

(Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.