Fakta Yang Terungkap Dalam Mediasi Justru Semakin Menyudutkan Posisi MS. Kepada Ketua Rt, W Secara Blak-blakan Mengakui Adanya Hubungan Spesial Yang Selama Ini Terjalin Di Antara Mereka
Jambi • Marahtulis.Com || Fakta yang terungkap dalam mediasi justru semakin menyudutkan posisi MS. Kepada Ketua RT, W secara blak-blakan mengakui adanya hubungan spesial yang selama ini terjalin di antara mereka. Sabtu, (20/06/2026).
Namun, ada klaim sepihak yang memicu tanda tanya besar. W berdalih bahwa dirinya kini sedang berusaha menghindar. Menurut kesaksian Ketua RT, pada hari kejadian, justru MS-lah yang diduga agresif mengejar dan mendatangi kontrakan W tanpa diundang, hingga akhirnya aksi nekat sang perwira ini tercium oleh keluarganya sendiri.
Sikap MS yang terus mengejar gadis belia ini dinilai publik sangat tidak patut, mencerminkan hilangnya kontrol diri dari seorang yang diamanahkan memimpin organisasi olahraga dan menegakkan hukum.
Tragedi Kepemimpinan: Publik Desak KONI dan Propam Segera Copot MS
Tindakan MS ini memicu kecaman keras dari masyarakat Jambi. Sebagai perwira Polri aktif, MS terikat oleh kode etik profesi yang ketat. Lebih dari itu, sebagai salah satu nakhoda di KONI Provinsi Jambi, MS seharusnya menjadi patron moral dan teladan disiplin bagi para atlet muda, bukan malah mempertontonkan drama domestik yang memalukan akibat dugaan perselingkuhan.
Bagaimana mungkin seorang pejabat mampu mengurus prestasi olahraga daerah jika urusan moralitas pribadinya sekacau ini?
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti ketegasan institusi. Propam Polda Jambi dan jajaran petinggi KONI Provinsi Jambi didesak untuk tidak melindungi anggotanya. Sanksi etik berat hingga pencopotan jabatan dinilai sebagai harga mati demi menyelamatkan marwah institusi Polri dan nama baik olahraga Jambi.
Upaya konfirmasi resmi kepada MS, pihak kepolisian, serta pengurus KONI Provinsi Jambi terus dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan etika tanpa pandang bulu.
> Catatan Redaksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan klarifikasi yang setara.
(Sonia Benzola)


Tidak ada komentar