Hampir Rp1 Miliar APBDes Hilang, Maung Sanggau Dukung Penuh Proses Hukum Terhadap Kades Balai Ingin yang Diserahkan ke Kejari
Sanggau, Kalbar - Marahtulis.Com || 07 Maret 2026, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Kalimantan Barat, Senin (02/03/2026).
Tersangka dalam perkara ini berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp999.229.033,52 atau hampir mencapai Rp1 miliar. Angka yang fantastis ini tentu saja menjadi sorotan tajam, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
Menanggapi langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Sanggau menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ketua DPC MAUNG Sanggau, melalui bendahara,Aloysius Anjas dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap korupsi di tingkat akar rumput.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus korupsi ini. Korupsi di tingkat desa sangat merugikan masyarakat karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, terlepas dari posisi atau jabatan mereka. Bahkan, jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi alat untuk keuntungan pribadi, ini sangat menyedihkan dan harus dihukum seberat-beratnya," ujar Bendahara Maung Sanggau dengan tegas. Sabtu (07/03/26).
Lebih lanjut, Aloysius Anjas juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. "Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan. Kami berharap agar proses hukum yang berjalan selanjutnya dapat berjalan lancar, transparan, dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Keadilan harus ditegakkan demi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tambahnya.
MAUNG Sanggau juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Sanggau. "Kami mendorong agar aparat terkait dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk selalu bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab, karena setiap rupiah yang dikelola adalah hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dengan benar," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini, tersangka JN masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum juga memastikan akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam perkara ini demi keadilan bagi masyarakat dan negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa


Tidak ada komentar