LSM MAUNG Fokus Soroti Akuntabilitas Pengelolaan Aset Militer dalam Kasus 47 Keping Emas
Pontianak, Kalbar — Marahtulis.Com || 05 Maret 2026, Polresta Pontianak akhirnya mengungkap perkembangan terbaru terkait 47 keping emas yang disita pada awal Mei lalu. Awalnya, emas tersebut sempat dikira sebagai hasil tambang ilegal, namun setelah pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa emas itu milik Puskopat (Pusat Koperasi Angkatan Darat).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa status perkara ini berubah dari dugaan tindak pidana biasa menjadi koneksitas dengan pihak militer. "Dari pemeriksaan, emas ini memang milik Puskopat. Itu sesuai dengan keterangan dari BAP yang kami terima. Dalam waktu dekat, kami juga akan memeriksa ahli terkait pelimpahan perkara ini ke pihak TNI," kata Wawan kepada media pada tahun lalu.
Karena itu, penanganan kasus tidak akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi sepenuhnya diserahkan ke Polisi Militer (POM) untuk disidik lebih lanjut. "Kasus ini tidak dikirim ke Kejaksaan, tetapi dilimpahkan ke TNI. Untuk pelaku sipil, kami tunggu hasil penyidikan dari POM. Setelah itu, Polresta Pontianak akan melanjutkan penyidikan bagi pelaku dari kalangan sipil," jelas Wawan.
Saat ini, barang bukti "belum diserahkan ke POM"?. Polresta Pontianak masih menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara sebelum pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat. Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan terkait narkotika yang dilakukan Polresta Pontianak. Tak disangka, dari penggerebekan tersebut justru terungkap transaksi emas yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal. Saat ini, pelaku dari pihak sipil masih dalam pengejaran dan akan ditangani secara terpisah setelah pemeriksaan pihak militer rampung.
Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) memberikan sorotan tajam terkait ending penanganan kasus ini. Ketua Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, Syarief Achmad, menyatakan dengan tegas: "Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset militer serta setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memihak pihak mana pun. Baik pihak militer maupun sipil yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku." Tegasnya Kamis (05/03/26)
Syarief juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini bagi semua pihak. "Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar kita semua lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang mungkin terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor militer dan keuangan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang status atau jabatan pelaku," tambahnya.
Dari sisi hukum, pelimpahan perkara ke POM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Bab XI Koneksitas dalam hukum acara pidana. Pasal 89 ayat (1) Koneksitas menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Dalam kasus ini, karena emas milik Puskopat yang merupakan lembaga militer, maka perkara dilimpahkan ke POM sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
Sementara itu, jika transaksi emas tersebut terbukti terkait dengan aktivitas ilegal, maka dapat dikenakan berbagai pasal dan undang-undang. Misalnya, jika terkait dengan tambang ilegal, maka dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, jika transaksi tersebut terkait dengan pencucian uang, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kelanjutan penanganan kasus ini, terutama hasil penyidikan dari POM dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polresta Pontianak terhadap pelaku dari kalangan sipil. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang atau status mereka.
Kami dari LSM MAUNG berharap agar seluruh proses penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus didorong hingga terungkap secara tuntas. Setiap detail perkara, mulai dari asal-usul emas, alur transaksi, hingga siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, harus diungkapkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara lainnya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan siap memberikan dukungan serta masukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang benar, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan dari pengetahuan publik. Hanya dengan cara ini, keadilan yang sejati dapat terwujud dan hukum dapat ditegakkan dengan martabat yang tinggi.
Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa


Tidak ada komentar