Kos-kosan Bernama Po Sari Mustika Menjadi Kontroversi di Kota Jambi
Jambi • Marahtulis.Com || Kegiatan Prostitusi online kian marak dan menjamur di Kota Kota besar di Indonesia , Hal ini tak Luput terjadi di Kota Jambi yang masyarakat nya menjunjung tinggi nilai adat istiadat dan Norma budaya.
Tentu saja kejadian yang tak biasa ini dianggap sebagai ancaman serius bagi Kota Jambi yang kental Budaya Melayu dan inipun mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.
Tepat nya di Kawasan Simpang Rimbo Kota Jambi terdapat satu kost-kostan PSM, mengundang kontroversi Masyarakat Kota Jambi, Kost-kostan tersebut Kerap digerebek oleh warga sekitar,dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni Kost yang diduga melanggar norma hukum dan adat istiadat.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kostan tersebut kerap di jadikan tempat prostitusi online.Aksi pengrebekan warga terjadi di kostan tersebut disinyalir menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi "michat".
Aplikasi "michat" dianggap memfasilitasi kegiatan Terlarang , selain itu Warga juga menyoroti Masalah perizinan operasional kostan apakah berizin atau tidak?
Lebih lanjut Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kostan bertuliskan " TEMBUSAN: WALI KOTA JAMBI Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR.
PEMILIK : RSN SITOMPU. "
Spanduk itu mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos, Warga menganggap spanduk tersebut hanya sebagai Tameng, untuk menghindari penertiban oleh aparat.
Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.
Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.
Aktivitas yang diduga terjadi di kostan untuk kegiatan "michat" yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.
Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegasnya dan merespons Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang (11/10)
Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini seakan ada pembiaran oleh APH dan akan mendorong peliputan kasus oleh Berbagai media .
Ketua RT 09 Meminta agar pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Hal senada pun di ungkapkan Warga sekitar dan meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
( SONIA BENZOLA / TIM )


Tidak ada komentar