SPBU (23.372.15) Jln Lintas Senamat Kec.Pelepat Kab.Bungo Diduga Melayani Mafia Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Solar & pertalite
Bungo • Marahtulis.Com || Laporan terkini ungkap fakta dan menyala kuat dugaan SPBU (23.372.15) jln. Lintas Senama Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, penuh dengan mobil mafia pelangsir BBM saat pantauan media ini di lokasi. Rabu, (23/07/2025).
Pada hari Rabu 23 Juli 2025 menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak boleh disebut nama nya, sebelum memberikan impormasi ke awak media ini, hari ini terkait maraknya SPBU (23.372.15) Jln Lintas Sumatra Senamat Kabupaten Bungo kembali melayani mafia pelangsir BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Yang diduga mengunakan mobil modipan tengki siluman dan ditemukan juga di dalam mobil ada yang beli menggunakan jerigen, dengan total pembelian bisa di kira-kira sampai 1,2 ujarnya. Dan nampak dipompa pertalite dan didepan pom terlihat mobil-mobil parkir. Dengan tidak mengunakan plat (Nopol) dan ada juga menyalin BBM jenis solar, dan ada juga menggunakan motor jenis Thunder buat pelangsiran pertalite hingga berulang ulang kali.
Diminta kepada pihak yang tekait dan berwenang, mohon untuk ditindaklanjuti terkait SPBU (23.372.15) yang terletak di Jln Senamat Kec.Pelepat Kab.Bungo tersebut.
Warga dan masyarakat setempat berharap kepada Bapak Kapolres Bungo dan pihak pertamina Pusat mohon untuk segera Menertibkan SPBU (23.372.15) Tersebut” Pungkasnya.
Untuk barang bukti saat dihimpun awak media ini, ada beberapa vidio dengan poto yang di ambil salah satu awak media Marahtulis.Com yang sedang asik menyedot dari tengki mobilnya dengan santainya menyalin ke galon di kawasan depan pom bensin tersebut.
Adapun kegiatan pelangsiran ini sangat aman dan tidak tersentuh APH, dikarenakan dugaan ada keterlibatan salah satu oknum berbaju hijau berinisial M yang berdinas di Tebo. Ujarnya narasumber kepada media ini.
"Kami harapan untuk Dandim satuan Tebo agar memanggil salah satu oknum TNI ini, agar dapat di pertanyakan dengan jelas, apakah ada ikatan apa seorang M ini dalam tangung jawab di SPBU ini.
Sesuai dengan Undang-Undang, bagi Pelaku pelangsir BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 53, 54, dan 55. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Selain itu, jika penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.50 miliar.
Serta apabila SPBU yang terbukti ikut bermain dengan pelangsir BBM subsidi, dapat dikenakan sanksi hukum pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, SPBU juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Berhubungan pihak menejer SPBU tidak dapat di hubungi sehingga berita ini di terbitkan, masih menunggu konfrimasi selajutnya.
𝙎𝙋𝘽𝙐 (23.372.15) Pantilawe Muaro Bungo. 𝙆𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝘽𝙚𝙗𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙈𝙖f𝙞𝙖 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙨𝙞𝙧 𝘽𝘽𝙈 .
Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait
Editor : (*/Tim)
Tidak ada komentar