Header Ads

Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kepala Kampung Waykrui Terancam Dilaporkan ke Polres Lampung Tengah

 


Lampung Tengah, Marahtulis.Com || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya membantu masyarakat secara gratis kembali menuai masalah. Kali ini, Kepala Kampung Waykrui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, terancam dilaporkan ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL yang melebihi batas maksimal ketentuan pemerintah. Rabu, (23/7/2025)


Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan SKB 3 Menteri, biaya operasional ringan PTSL seperti pemasangan patok, meterai, dan fotokopi berkas hanya boleh maksimal Rp150.000 per bidang tanah.


Namun, faktanya di lapangan, sejumlah warga Kampung Waykrui justru dipungut biaya jauh di atas ketentuan tersebut.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Media ini bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp1.750.000 untuk pengurusan lima bidang tanah dalam program PTSL.


> "Menurut saya, ini sangat memberatkan masyarakat. Walaupun katanya sudah melalui musyawarah, tapi semua itu ada aturannya. Ini justru berbanding terbalik, bukannya membantu masyarakat, prosesnya malah membebani masyarakat," cetusnya kepada media ini, Rabu (23/7/2025).


Program PTSL yang digadang-gadang menjadi solusi kepastian hukum atas tanah justru berubah menjadi beban bagi masyarakat, khususnya warga Kampung Waykrui. Pungutan di luar batas aturan resmi dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang wajib dilaporkan ke pihak berwenang.


> "Kalau sudah lebih dari Rp150 ribu per bidang, apalagi ini total sampai Rp1.750.000 untuk lima bidang, jelas itu sudah masuk ranah pidana dan wajib dilaporkan ke pihak berwenang," tambah narasumber.


Sejumlah warga menyatakan siap melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Lampung Tengah. Mereka berharap pihak kepolisian turun tangan menyelidiki kasus ini agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.


Sebagai informasi, program PTSL sepenuhnya dibiayai oleh negara. Masyarakat hanya diperbolehkan membayar biaya operasional ringan maksimal Rp150.000, sesuai ketentuan resmi. Jika ada pungutan di luar itu, maka tindakan tersebut termasuk pungli dan bisa dikenai sanksi pidana.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (23/7/2025), Nasrullah selaku Kepala Kampung Waykrui memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait dugaan pungli berkedok pembuatan sertifikat PTSL tersebut.


Masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor ke Inspektorat, Kepolisian, atau Ombudsman jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL di kampungnya.


( Tim )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.