Header Ads

Dimusnahkan Beberapa Barang Bukti Oleh Tim Kejaksaan Kabupaten Tebo

 


Tebo • Marahtulis.Com || Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkrach pada Kamis, 16 Juli 2025.


Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkotika, 12,36 Gram Sabu Disita

Penyitaan 2 Bidang Tanah Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 110,82 gram dan ganja sebanyak 1,29 gram. Selain itu, juga dimusnahkan senjata tajam, tojok, dan dodos. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika dan dibakar untuk barang bukti lainnya.


Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah inkracht di Kejaksaan Negeri Tebo dilakukan eksekusi dengan cara dimusnahkan, sehingga tidak dapat disalahgunakan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tebo dapat meningkat. (Agus) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.