Diduga Ingin Menikah Lagi, Istri Buat Surat Kematian palsu Suami yang Masih Hidup: Kepala Kampung Turut Terseret
Lampung Tengah – Marahtulis.Com || Kasus dugaan pemalsuan dokumen mengejutkan warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang istri berinisial S diduga membuat surat kematian palsu untuk suaminya yang masih hidup, demi bisa menikah dengan pria lain. Ironisnya, kasus ini juga menyeret oknum Kepala Kampung berinisial P serta Sekretaris Kampung yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.
Apa yang Terjadi?
Kasus ini mencuat setelah sang suami yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pulang dari luar negeri dan mengetahui bahwa dirinya telah "dianggap meninggal" secara administratif. Ia mendapati adanya surat kematian atas namanya yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Nyukang Harjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat kematian itu diduga dibuat untuk memuluskan rencana S agar bisa menikah lagi dengan pria lain. Sejumlah dokumen pendukung seperti KTP sementara dari Kecamatan Selagai Lingga serta dokumen administrasi lainnya juga diduga dipalsukan atau diterbitkan tanpa prosedur yang sah.
Kronologi Singkat
Siapa: Seorang istri berinisial S, Kepala Kampung P, dan Sekretaris Kampung.
Apa: Diduga membuat dan menerbitkan surat kematian palsu untuk suami yang masih hidup.
Kapan: Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2025, setelah suami S pulang dari luar negeri dan menemukan adanya surat kematian atas namanya.
Di mana: Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Mengapa: Diduga motifnya agar S bisa melangsungkan pernikahan baru tanpa terhalang status pernikahan sah dengan suaminya.
Bagaimana: Surat kematian diterbitkan oleh aparatur kampung, dengan dugaan adanya rekayasa administrasi dan pelanggaran hukum terkait dokumen kependudukan.
Timbul Pertanyaan Besar
Kasus ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat:
Apakah benar Kepala Kampung dan Sekretaris mengetahui bahwa suami S masih hidup saat menerbitkan surat kematian tersebut?
Apakah pria yang akan dinikahi S mengetahui status sebenarnya bahwa S masih memiliki suami sah?
Sejauh mana aparat kampung dan kecamatan terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini?
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Setelah mengetahui peristiwa ini, suami S yang baru saja pulang dari luar negeri langsung menyatakan keberatan dan merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Peringatan Bagi Aparatur Desa
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur kampung dan pejabat desa agar tidak bermain-main dengan data kependudukan. Selain melanggar hukum, tindakan semacam ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Targetsiber.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.
(TIM )
Tidak ada komentar