Sidang Ekonomi Syariah BSI vs Ruslan Mediasi Gagal, Majelis Ultimatum Tergugat Mangkir
Banyuwangi – Marahtulis.Com || Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali menggelar sidang ketiga perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember dan sejumlah pihak lainnya sebagai Tergugat. Sidang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama PA Banyuwangi.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, dipimpin Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara pihak BSI diwakili oleh Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Namun, ketidakhadiran beberapa tergugat lainnya kembali mewarnai jalannya sidang. Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, tidak menunjukkan itikad hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai amanat Perma No. 1 Tahun 2016, belum berhasil mencapai kesepakatan. Kegagalan ini, ditegaskan oleh Majelis, bukan akibat tidak adanya upaya, melainkan karena tidak semua pihak bersedia hadir dan terlibat dalam proses mediasi.
“Mediasi akan tetap dilanjutkan secara paralel, sambil menunggu itikad baik dari para pihak. Sepanjang mereka bersedia hadir dan bermusyawarah, ruang dialog masih terbuka,” tegas Ketua Majelis.
Persidangan diputuskan tetap berjalan ke tahap berikutnya. Para pihak diberi kesempatan menyampaikan jawaban paling lambat hingga 6 Mei 2025. Majelis juga mengingatkan agar para tergugat menunjukkan sikap proaktif, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan adanya kecenderungan molornya proses akibat kurangnya tanggapan dari pihak tergugat.
“Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berturut-turut, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara,” ujar Majelis.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi. “Hari ini merupakan agenda laporan hasil mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, kami tetap melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya, sesuai dengan pokok perkara dan gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Sengketa ekonomi syariah yang kompleks ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pihak yang terlibat serta pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip peradilan dan mediasi dalam sistem hukum syariah.
(Jokam - 354)
Tidak ada komentar