Header Ads

Diduga Selain Tidak Mengantongi Ijin Gedung Toko Bangunan Di Kecamatan Banyuasin 1 Menyalahi Aturan Tentang Bangunan dan Tata Kelola Ruang.

Banyuasin, Marahtulis.Com || Menjamur nya Bangunan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang di duga telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan tentang Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah batasan yang dibolehkan untuk membangun perumahan dan bangunan gedung.


Adanya GSB ditujukan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membangun sehingga dapat memperhatikan aspek estetika dan kerapian lingkungan sekitar yang sudah ada dalam aturan tata kota yang ada di Negara Indonesia yang Ter tuang Jarak suatu bangunan dengan sempadan jalan disebut sebagai garis sempadan bangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung


Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, aturan mengenai GSB wajib diindahkan, karena bila melanggar ada sanksi tegas yang akan diberikan. Baik berupa peringatan tertulis, denda, mencapai 10% dari nilai bangunan atau hingga pembongkaran.


Secara umum, GSB adalah garis batas yang mengatur letak pembangunan dalam suatu persil atau petak tanah yang tidak boleh dilampaui. Sepertinya UU tentang GSB tidak berlaku untuk Toko Bangunan BM JAYA yang ada di  desa Duren Ijo kecamatan Banyuasin 1.


Bangunan nya yang berdiri dan sudah menyentuh bibir jalan di tambah lagi posisi bangunan toko ini tepat di tikungan jalan yang menggangu keselamatan pengendara yang melintas di depan toko.

Senin 28 April 2025 menurut penuturan masyarakat sekitar bangunan toko BM JAYA sudah dua kali melakukan pemugaran dan setiap kali pemugaran selalu maju kedepan mendekati badan jalan.


Hal ini Jelas jelas sudah melanggar undang undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung diduga dinas perijinan Kabupaten Banyuasin  Sumatera Selatan  tidak bekerja sesuai tugas dan fungsi nya. hanya duduk manis di belakang meja ruang ber AC.


Seolah berprinsip silahkan membangun sesuka hati kalian kami tutup mata dan masa bodoh. Sekalipun Bangunan kalian di Kabupaten Banyuasin sudah melanggar peraturan undang undang yang ada.


Ada apa ya ???

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.