Header Ads

Diduga Perusahaan PT.LAJ Arogan Dan Mencabut Tanaman Sawit Masyarakat Yang Sudah Ditanam

Tebo Jambi, Marahtulis.Com || Diduga tanaman milik petani yang sudah ditanam, dicabut oleh oknum perusahaan PT.LAJ saat pemilik kebun tidak berada di kebunnya yang terletak kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Pada Sabtu,12 April 2025,17:30 wibb yang lalu.


Lahan yang ditanam oleh petani inisial N sudah ditanam karet sejak mulai tahun 08 agustus 2011, lahan tersebut dikelola oleh petani inisial N dan lahan tersebut milik Agus dari orang tuanya yang dahulu membuat kebun bersama-sama dengan masyarakat setempat. 


Dan saat itu Agus bekerja di perusahaan PT.LAJ sebagai security PT.LAJ tersebut, saat Agus masuk menjadi anggota security beberapa tahun. Kemudian diminta oleh pimpinan untuk ikut seleksi Tes menjadi danru security dan ternyata Agus lulus, dan diangkat menjadi danru security PT.LAJ. Setelah berjalan beberapa bulan tugas sebagai danru, Agus didatangi oleh seorang menejer atas nama Mustakim dan didampingi oknum polisi dan TNI.


Mustakim bertanya, "Agus kamu sudah enak bekerja di PT.LAJ, sebaiknya kamu serahkan lahan kamu, milik keluarga dan masyarakat setempat, bantu perusahaan untuk memperluas kawasannya, dan karna perusahaan sudah membantu kamu". kata Mustakim.


Mulai saat itu Agus, selalu dicari kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai security dari pihak PT.LAJ, Dikarenakan tidak mau menyerahkan lahannya. Dan banyak selain dari Agus yang ditawarkan oleh perusahaan bagi yang mau tetap bekerja di perusahaan harus menyerahkan lahan yang sudah ditanam yang masuk konsensi PT. LAJ tersebut.


Ada yang menyarankan, 

1. Dengan ganti rugi, perhetar Rp,2.500.000. - 3.000.000,dan sampai 6 - 7 perhetar bagi yang dipaksa melalui pihak oknum kepolisian resort Tebo.

2. Menyarankan dengan tukar guling, petani 3 hektar diganti oleh PT.1 hektar.

3. Ada juga secara dirampas pihak PT.LAJ memakai premanisme untuk menyerahkan lahan milik petani dan lansung digusur mengunakan alat berat, yang menyerahkan lahan milik petani adalah premanisme yang bekerja di perusahaan sebagai tim penyerahan lahan.

4. Dengan cara membakar lahan milik petani, memakai tim pemantau api dari perusahan tersebut dan pemilik kebun sebagai petani langsung dilaporkan ke pihak polres dengan laporan perambahan hutan. Dan petani diminta untuk menyerahkan lahannya karna sudah membuat pencemaran udara dari asap kebakaran lahan tersebut.


Banyak lahan petani yang dirampas secara tidak adil dan tidak manusiawi oleh perusahaan PT.LAJ dengan menggunakan penegak hukum dari TNI, Polri dan kehutanan yang mana petani tidak mendapatkan keadilan lagi, sesuai yang tertera pada sila kelima yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Kronologi saat lahan diambil alih perusahaan, saat Agus lagi bertugas sebagai security, ada salah satu dari rekan kerja nya menyampaikan kalau lahannya digusur oleh pihak PT.LAJ dan Agus bergegas meninggalkan pos kerja. saat dikebun bertemu dengan Mustakim dan beberapa tim perampas lahan petani.


Dan saat itu Agus sempat menghentikan pekerjaan perusahaan yang sudah merobohkan beberapa batang tanam karet milik agus dan alat berat tersebut akhirnya berpindah tempat ke tempat yang lain dan diperjalanan alat tersebut dibakar massa, dan Agus mendapatkan surat PHK dari Perusahaan, Tanpa ada bukti bukti kesalahan dari Agus, dan tampak Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3 dari perusahaan, yang diduga telah melanggar peraturan pemerintahan yang dibuat oleh Disnakertrans.


Agus pindah mengurus lahannya dengan menyambung hidupnya menunggu lahannya yang belum bisa menghasilkan, Agus sempat membeli karet dilahan yang ia miliki. Dan lahan milik Agus, saat Agus tidak berada di tempat juga sempat dibakar oleh pihak perusahaan dan sempat dipadankan oleh warga setempat.


Agus akhirnya ditangkap setahun kemudian atas tuduhan penganiayaan terhadap mandor dan bakar alat berat oleh pihak perusahaan, 2 Minggu berjalan didalam tahanan dan lahan yang dimiliki Agus digusur rata oleh perusahaan tersebut.

Saat Agus diplmintai keterangan oleh penyidik inisial D, saat itu dipaksa untuk mengakui dan memberikan keterangan siapa yang sudah membakar 5 alat berat milik perusahaan Oleh Kasad Reskrim yang diduga telah berpihak ke perusahaan tersebut.


Diharapkan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI untuk dapat membantu kami sebagai rakyat biasa, yang tak berdaya melawan perusahaan tersebut. Yang sudah secara terang-terangan telah merampas hak milik warga, serta dapat memberikan kami keadilan di negeri ini. (*) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.