8 Bulan Baru Dikirimi Surat Perkembangan Perkara, Ketua DPD LPAKN RI PRO JAMIN Lampung Heran Dengan Kinerja Kejari Tanggamus
Tanggamus, Marahtulis.Com || Menanggapi surat Kejaksaan Negeri Tanggamus yang di terima Ketua YPPKM.Hermawan yah Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN Provinsi Lampung , selama Delapan Bulan , kinerja Inspektorat dan Kajari Tanggamus ngapain aja, ini hanya kasus lingkup dana desa lu.
Hermawan Syah mengatakan , dengan ada nya surat Kajari Tanggamus tersebut patut juga untuk di pertanyakan , seperti apa SOP mereka , karena kasus PLTS ini sudah mencapai delapan bulan lebih kalau menangani satu perkara tak selesai delapan bulan".
"Artinya gaji mereka juga bisa kita pertanyakan , bisa saja kita sebut makan gaji buta, karena selama delapan bulan mereka baik pegawai Inspektorat maupun pegawai Kajari ,mereka di gaji sama negara , selain gaji pokok mereka juga ada tunjangan , jadi sudah sangat wajar kalau kita duga makan gaji buta , kalau selama delapan bulan tak satu pun kasus yang di tangani Inspektorat dan Kajari Tanggamus tak ada yang tuntas , atau jangan jangan Kajari sama Inspektorat Tanggamus punya freezer maka nya semua kasus di peti Es kan .ucap Hermawan pada Rabu, (31/1/2024).
"Kemudian bagai mana dengan kasus kasus yang lain, baru tiga kasus yang kita pertanyakan saat gelar aksi kemaren , jangan kan tiga kasus satu kasus saja sampai hari ini belum jelas , biar saja kita duga seperti itu , untuk jadi bahan evaluasi pihak Inspektorat dan Kejaksaan.
" Tapi perlu di ingat juga oleh Inspektorat dan Kajari jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kepastian , terkait PLTS ,BLT DD Pekon Ampai dan PIP SMK Erlangga , maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita akan gelar aksi lagi , dengan masa yang lebih banyak lagi. Tegasnya.
Lanjut Hermawan Syah, mengenai surat dari Kajari yang di kirim ke Ketua YPPKM, ada apa dengan Kajari kan selama ini gak pernah kirimkan surat pemberitahuan dengan pelapor kok tumben lu , setelah ada aksi demo , baru kirim surat ke pelapor kan lucu , kaya mimpi di siang bolong , kita aksi tanggal 30 januari 2024 ini yang saya heran kenapa pihak Kajari memberikan surat yang di tujukan dengan Ketua YPPKM pada saat aksi demo berlangsung di depan kantor Kajari itu sendiri ini kan aneh, sekelas Lembaga negara yudikatif berikan surat di muka umum.
Atau juga mereka pengin menunjukkan bahwa mereka Profisonal , kalau mau di bilang Profisonal buktikan dulu kinerja mereka , jangan pula pelaku korupsi baru di tetapkan setelah pelaku sudah gak ada ampas lagi , karena sudah gak ada lagi yang bisa di ambil baru di proses kemudian di tetapkan , itu bukan penegakan hukum yang profesional nama nya , melainkan tak ubah nya seperti nyanyian, punya uang abang sayang tak punya uang Abang di tendang.
" Yang jelas intinya tiga kasus yang masih mandek di Inspektorat dan Kajari itu secepatnya di tindak lanjuti dan di proses buktikan dulu jangan hanya, sabar masih di periksa , tunjukkan kalau hukum di Tanggamus benar benar tegak lurus jangan ngomong aja , saya tunggu informasinya saya pengin liat seperti apa penegak hukum di kabupaten Tanggamus.
Kalau masih juga belum ada kejelasan juga dari tiga perkara yang udah di laporan ini , baru saya benar benar salut , wajar kalau Tanggamus disebut lahan basah dan subur Tampa tersentuh hukum. pungkasnya (Ihsan).
Tidak ada komentar