Header Ads

Polsek Jebus Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian di Parittiga, Motor Korban Berhasil Diamankan

Bangka Barat • Marahtulis.Com || Gerak cepat jajaran Polsek Jebus Polres Bangka Barat bersama Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan salah satu pasar di Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (5/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban sebagai barang bukti.


Kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi B 6448 ZUB sudah tidak berada di dalam rumahnya.


Setelah melakukan pengecekan, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya hilang, yakni surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta beras sekitar lima kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Jebus.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang.


Tidak bergerak sendiri, Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.


Berkat koordinasi dan kerja sama antarsatuan tersebut, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pengembangan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban berhasil ditemukan dan diamankan.


Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, serta pencurian pada 2022.


Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras, kecepatan penyelidikan, serta sinergi jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar IPTU Yos Sudarso.


Ia menegaskan, keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara Polsek Jebus, Satreskrim Polres Bangka Barat, serta Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengungkap tindak pidana.


“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.


Musarofa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.