Header Ads

Ketua Ormas LMPP Datangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Atas Kejadian Wartawan Di Usir Saat Bertugas Berkunjung ke SDN 218/VIII Cermin Alam

TEBO – Marahtulis.Com || Ketua Ormas LMPP Kabupaten Tebo mengecam keras dugaan tindakan pengusiran terhadap Sokeh, wartawan media online Mitramabes.com, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 Wiib


Peristiwa tersebut menuai reaksi dari kalangan organisasi perusahaan pers dan wartawan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Yunus, yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi sekolah tersebut, dinilai perlu mendapat perhatian serius dan tidak langsung oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Tebo.


Ketua ormas LMPP ( laskar merah putih perjuangan) Kabupaten Tebo, Agus wadi, mendatangi dinas pendidikan atas dugaan pengusiran tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan penghormatan dan tidak boleh diperlakukan secara kasar.


Sayang sekali saat ketua ormas LMPP tebo, berkunjung kedinas pendidikan kabupaten Tebo,saat itu kepala dinas pendidikan,dan kabit dikdas.tidak berada di tempat, keterangan dari salah satu dari petugas pelayanan, mereka masih dinas luar kota..kata Agus wadi

Tindakan hukum dan langkah yang dapat diambil jika wartawan diusir oleh perusahaan pemenang proyek sekolah adalah dengan melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Karena proyek sekolah menggunakan anggaran negara (APBN/APBD), masyarakat—termasuk pers—memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Permintaan dari ketua ormas LMPP, Hal kejadian ini dari pihak Dinas Pendidikan ditindak lebih lanjuti dengan tegas, dan serius, untuk kepala SDN 218/Vll cermin Alam dan Yunus yang katanya mengakui selaku keamanan pelaksanaan pekerjaan proyek di SDN 218/Vlll, yang mengusir wartawan saat bertugas. persoalan ini perlu ditindaklanjuti dan di klarifikasi agar terdapat kejelasan mengenai peristiwa yang dialami wartawan saat melakukan peliputan di lingkungan proyek pendidikan.


Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah pada saat ini di tempat sekolah lainnya sedang berjalan pekerjaan proyek di SDN -SDN lain nya..dapat menghormati tugas jurnalistik serta memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan peliputan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.kata Agus wadi.


Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pengelola proyek, pihak sekolah, petugas keamanan, dan insan pers agar kegiatan jurnalistik dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghalangi kerja-kerja pers.


Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut masih perlu diperoleh untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.


Tindakan hukum dan langkah yang dapat diambil jika wartawan diusir oleh perusahaan pemenang proyek sekolah adalah dengan melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Karena proyek sekolah menggunakan anggaran negara (APBN/APBD), masyarakat—termasuk pers—memiliki hak untuk melakukan pengawasan.


Langkah Hukum dan Birokrasi yang akan ditempuh dikalau persoalan kejadian tersebut tidak di tindak lanjut oleh pihak pendidikan

• kami selaku ormas LMPP akan membuat laporan resmi ke polisi setempat (Polsek atau Polres) dengan delik pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengenai menghalangi tugas jurnalistik. Jika ada kekerasan fisik, bisa ditambah pasal penganiayaan dalam KUHP. (Agus) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.