Pelunasan Khusus Berbulan-bulan Tanpa Kepastian, FKDI Pertanyakan Proses di BCA Finance Jambi
Jambi • Marahtulis.Com || Forum Komunikasi Debitur Indonesia (FKDI) menggelar aksi di kantor BCA Finance di Jambi, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut dikoordinatori Alexander Yang Agung dan membawa sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penarikan kendaraan milik debitur meski proses pelunasan khusus atau pelunasan khusus (pelsus) disebut masih dalam proses komunikasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
FKDI juga mempertanyakan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan. Menurut mereka, mekanisme tersebut perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan konsumen.
“Kami menduga banyaknya penarikan yang menggunakan jasa pihak ketiga melanggar aturan yang berlaku,” Ujar Orator Aksi FKDI.
FKDI berpandangan, apabila terjadi perselisihan mengenai penyerahan objek jaminan, proses eksekusi harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sepihak.
Selain kasus tersebut, FKDI menyoroti dugaan penarikan kendaraan milik warga berinisial R.
FKDI menyebut kendaraan tersebut merupakan milik pribadi dan dilengkapi dokumen STNK serta BPKB. Namun, menurut mereka, kendaraan tersebut tetap dibawa ke BCA Finance.
Atas persoalan itu, FKDI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan.
Persoalan lain yang dibawa dalam aksi tersebut berkaitan dengan debitur bernama Ngatun.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum Ngatun, pengajuan pelunasan khusus telah dilakukan sejak 3 Februari 2026 melalui surat yang dikirimkan pihak kuasa hukum.
Menurut Advokat Yudha Saputra, HS, SH, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Indonesia, BCA Finance kemudian memberikan jawaban pada 10 Februari 2026 dengan meminta sejumlah kelengkapan dokumen, antara lain surat kuasa dari LBH serta identitas debitur dan penasihat hukum.
Dokumen tersebut, menurut pihak kuasa hukum, kemudian dilengkapi.
Pada 13 April 2026, pihak LBH Pandawa Indonesia kembali mengirimkan surat permohonan tanggapan dan kepastian hukum terkait pengajuan pelunasan khusus tersebut.
Namun, menurut Yudha, proses tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang mereka harapkan. Ia menyebut pihak BCA Finance masih meminta data salah satu penasihat hukum Ngatun.
“Kami dari pihak PH meminta kepastian hukumnya karena sudah terlalu lama, mulai mengajukan pelsus pada 3 Februari 2026 sampai 21 September 2026 ini,” kata Yudha.
Menurut dia, aksi tersebut dilakukan untuk meminta kepastian terhadap status pengajuan kliennya sekaligus memastikan tidak terjadi tindakan yang menurut mereka dapat merugikan atau mengintimidasi debitur.
Dalam tuntutannya, FKDI juga membawa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Putusan tersebut memang memberikan tafsir terhadap ketentuan eksekusi jaminan fidusia. MK menyatakan, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, persoalan mengenai apakah suatu penarikan kendaraan telah memenuhi ketentuan hukum tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan klaim salah satu pihak. Status perjanjian, ada atau tidaknya wanprestasi, keberadaan sertifikat jaminan fidusia, kesediaan debitur menyerahkan kendaraan, serta mekanisme eksekusi menjadi bagian yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta masing-masing perkara.
OJK juga sebelumnya menjelaskan bahwa eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur dalam perjanjian dan ketentuan hukum. OJK antara lain menyebut petugas eksekusi harus memiliki surat tugas dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
Penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan juga bukan semata-mata persoalan apakah perusahaan pembiayaan boleh atau tidak menggunakan jasa pihak lain.
OJK pernah menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan dengan persyaratan tertentu. Perusahaan pembiayaan juga tetap bertanggung jawab atas dampak dari kerja sama tersebut.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, OJK pada Juni 2026 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk ketika menggunakan tenaga pihak ketiga. OJK menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak menggunakan kekerasan, intimidasi atau ancaman.
Dalam aksinya, FKDI mendesak OJK melakukan evaluasi terhadap BCA Finance apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi sektor pembiayaan.
FKDI juga meminta adanya sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serta meminta OJK mengevaluasi jajaran pengelola BCA Finance cabang Jambi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan FKDI dan kuasa hukum debitur serta regulasi dan putusan pengadilan yang relevan. Istilah “dugaan”, “menurut”, dan “disebutkan” digunakan karena perkara yang disampaikan FKDI belum merupakan putusan hukum terhadap BCA Finance. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.
KEBIJAKAN REDAKSI
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara faktual, berimbang, independen, dan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi dari BCA Finance, OJK, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.
(Sonia Benzola)



Tidak ada komentar