PLANG MISTERIUS DI RUMAH LANSIA BANYUMAS: Suparsono Minta Dasar Hukumnya Dibuka, APH Didesak Turun Tangan
Pringsewu, Lampung • Marahtulis.Com || Ketenangan pasangan lanjut usia (lansia) Suparsono dan istrinya, warga Pasar Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mendadak terusik. Rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba dipasangi sebuah plang oleh pihak yang hingga kini, menurut pengakuan Suparsono, belum diketahui secara jelas identitas maupun dasar kewenangannya. Senin, (11/ 08/ 2026).
Pemasangan plang tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Suparsono mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan yang jelas terkait pemasangan tersebut, termasuk tidak mengetahui apakah plang itu berkaitan dengan proses lelang, perkara hukum, penyitaan, atau kepentingan lainnya.
“Plang ini plang apa? Apakah plang pelelangan atau plang apa? Kami tidak tahu,” ujar Suparsono dengan nada lirih.
Bagi Suparsono, persoalan tersebut bukan sekadar keberadaan sebuah plang di depan rumah. Ia mengaku tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan dan keresahan bagi dirinya bersama sang istri yang sudah lanjut usia.
Tidak Pernah Merasa Dipanggil, Tiba-Tiba Rumah Dipasangi Plang
Suparsono mempertanyakan prosedur dan dasar pemasangan plang tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau penjelasan yang menurutnya memadai mengenai persoalan tersebut.
“Yang membuat kami heran dan belum bisa menerima, yang memasang plang ini tidak jelas dari instansi mana dan siapa. Tidak ada surat dari pengadilan, tidak ada pemberitahuan dari pekon. Tiba-tiba plang itu sudah terpasang,” keluhnya.
Menurut Suparsono, apabila memang terdapat persoalan hukum atau sengketa terkait rumah yang ditempatinya, dirinya meminta agar seluruh proses dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terbuka.
“Kalau memang ada persoalan hukum, kami siap menghadapi dan mengikuti proses sesuai aturan. Kalau kami salah, silakan diproses melalui pengadilan yang sah. Tetapi kami meminta kejelasan, jangan sampai kami tidak tahu apa persoalannya,” tegasnya.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan keluarga tidak tenang. “Rasanya hati seperti diiris sembilu. Tidur tidak nyenyak, makan pun tidak enak. Istri saya juga sakit-sakitan karena memikirkan persoalan ini,” ungkapnya.
Rakyat Kecil Meminta Kepastian, Bukan Tekanan
Dengan kondisi yang dialaminya, Suparsono berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait turun tangan untuk memastikan siapa yang memasang plang, atas dasar apa pemasangan dilakukan, serta apakah tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang sah.
“Saya ini rakyat kecil dan sudah tua. Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada dasar hukumnya, tolong tunjukkan kepada kami. Kalau memang prosesnya sah, kami akan menghormatinya,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak apabila persoalan tersebut memang berkaitan dengan sengketa atau proses hukum.
“Kami mohon APH turun tangan. Tolong usut siapa yang memasang plang itu dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai rakyat kecil merasa tidak berdaya karena tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pintanya.
FPII dan Kepala Pekon Banyumas Soroti Persoalan
Sebelumnya, Ketua FPII Korwil Pringsewu, Yurizah Alie, telah mendatangi kediaman Suparsono untuk melihat langsung kondisi yang dikeluhkan warga tersebut.
Yurizah Alie menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dan meminta agar seluruh proses dapat dibuka secara terang kepada masyarakat. Ia juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti tanpa kejelasan.
Sementara itu, Kepala Pekon Banyumas, Wasino, sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan karena pihak pekon mengaku tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut.
Wasino turut mempertanyakan dasar dan mekanisme pemasangan plang di rumah warga tersebut. Menurutnya, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap suatu objek, maka harus dipastikan terlebih dahulu adanya dasar hukum dan kewenangan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
APH Jangan Diam, Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hak warga untuk memperoleh kepastian hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan rumahnya dipasangi plang.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan tidak sekadar melihat persoalan ini sebagai perkara biasa.
Siapa yang nmemasang plang? Atas dasar dokumen apa? Siapa yang memberikan kewenangan? Dan apakah seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Suparsono dan keluarganya pada akhirnya hanya meminta satu hal: kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hidup tenang dan tahu apa kesalahan kami kalau memang ada. Kami rakyat kecil, jangan sampai tidak tahu apa-apa tetapi harus menanggung tekanan seperti ini,” pungkas Suparsono.
Release resmi ( FPII )


Tidak ada komentar