Header Ads

Bea Cukai Jambi Bantah Isu Dugaan 'Setoran' Rp700 Juta: Tegaskan Hanya Ada Denda Administratif Rp250,6 Juta atas Kasus Rokok Ilegal

Jambi • Marahtulis.Com || Kantor Bea dan Cukai Jambi membantah keras informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta dalam penanganan perkara rokok ilegal di Provinsi Jambi. Institusi tersebut menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik permintaan maupun pemerasan sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.


Bea dan Cukai Jambi menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman dan penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea dan Cukai Jambi melakukan operasi penindakan pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan memeriksa bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Seorang pria berinisial H kemudian diamankan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas barang tersebut.


Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil penyelidikan awal menemukan adanya alat bukti yang dinilai cukup untuk mengindikasikan terjadinya tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Namun demikian, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang HPP, perkara pidana cukai tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian di luar proses pidana dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda.


Menurut Bea dan Cukai Jambi, mekanisme tersebut dimohonkan oleh terduga pelaku H sehingga proses penyidikan tidak dilanjutkan setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi sebesar Rp250.656.000.


Dana tersebut, kata Bea Cukai, telah disetorkan sepenuhnya ke rekening kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 Bea dan Cukai Jambi mencatat total penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium mencapai Rp1.237.714.000.


Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, Bea dan Cukai Jambi menyampaikan sejumlah klarifikasi.


Pertama, institusi tersebut menegaskan tidak pernah ada permintaan maupun pemerasan sebesar Rp700 juta sebagaimana diberitakan. Nominal yang dibayarkan pelanggar merupakan sanksi administratif (Ultimum Remedium) sebesar Rp250.656.000, yang diatur secara resmi dalam ketentuan perundang-undangan sebagai pengganti proses pidana.


Kedua, seluruh rokok ilegal hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Jambi. Barang tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak terdapat mekanisme pengembalian kepada pelanggar.


Ketiga, Bea dan Cukai meluruskan informasi mengenai lokasi penindakan. Operasi dilakukan di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diberitakan dalam sejumlah media.


Keempat, instansi tersebut menyayangkan adanya pemberitaan yang dimuat tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Bea dan Cukai Jambi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kelima, Bea dan Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak selalu berujung pada proses pidana. Regulasi memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Meski demikian, mekanisme tersebut tidak menghapus status barang hasil pelanggaran sebagai barang yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sonia_Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.