Helmy Jimi Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo Ikut Desak Pencopotan Tidak Hormat Kades Suferi, Warga Bukit Pemuatan Minta Tim OPD Tebo Usut Tuntas Rentetan Dugaan Pelanggaran
TEBO – Marahtulis.Com || Menjelang turunnya Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang—sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu—gelombang desakan dari masyarakat kian menguat. Warga menuntut OPD yang bertugas untuk bekerja secara tegas, teliti, menyerap fakta lapangan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Suferi hingga sanksi pemberhentian tidak hormat.
Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo Helmy Jimy menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian tim Pemkab Tebo dalam memeriksa deretan poin krusial yang dilaporkan masyarakat. Poin-poin tersebut meliputi dugaan pengrusakan serta penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), hingga pembentukan 3 RT yang terindikasi berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan. Ini merupakan pengrusakan lingkungan dan perambahan ilegal.
Kami dari TMPLHK Indonesia DPC Tebo, siap dukung masyarakat yang merasa dizolimi.
Selain itu, transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026 turut disorot akibat dugaan banyaknya fisik pembangunan yang dinilai sia-sia, tidak bermanfaat bagi publik, dan ada yang keberadaan berlokasi di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan resmi.
Tuntutan Warga dan Tokoh Masyarakat
Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bukit Pemuatan secara terbuka menyuarakan keresahan mereka atas kepemimpinan Kades Suferi yang dinilai otoriter dan merugikan daerah, ungkap Jimy.
Bujang Enggok (Perwakilan Warga) Menegaskan jika dalam peninjauan lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum dan administrasi, Bupati Tebo diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap Kades Suferi.
Jiman (Warga Desa) Mendorong agar selain proses sanksi administratif berupa pencopotan jabatan oleh Bupati Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga wajib menindaklanjuti dugaan tindak pidananya hingga tuntas.
Sarmidi (Perwakilan Warga) Menilai tindakan kades yang diduga merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi (aset hibah Pemda Tebo) serta menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati Tebo merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki pemerintahan.
Para Tokoh dan Mantan Perangkat Desa Bukit Pemuatan, Mengungkapkan bahwa warga selama ini merasa tertekan oleh sikap arogan Pemdes. Mereka mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH untuk bekerja netral, objektif, tanpa tebang pilih, mengingat mayoritas warga menyatakan sudah tidak bersedia dipimpin oleh Kades Suferi.
Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi Hamdi Zakaria, A.Md memberikan Kajian Hukum dan Sanksi Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan yang dituduhkan mengandung potensi pelanggaran hukum serius:
1. Pengrusakan dan Penjualan Aset Daerah/Desa Tanpa Izin
Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa & UU No. 6 2014 tentang Desa: Pemindahtanganan atau penghapusan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.
Pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (aset daerah/desa), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
2. Pemberhentian Kepala Desa Secara Tidak Hormat
Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila menyalahgunakan wewenang, melanggar larangan bagi Kepala Desa, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa.
3. Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli)
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
4. Penyerobotan dan Pembangunan di Kawasan Hutan Negara
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kegiatan mengerjakan, menduduki, atau menerbitkan dokumen atas kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, ungkap Hamdi.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menunggu bukti nyata keseriusan Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan kondusivitas di desa mereka.
(Agus)



Tidak ada komentar