Tim Advokasi ABR Indonesia Perwakilan Tulang Bawang Barat Dukung TIPIDKOR POLRES TBB, Periksa Kepalo. Tiyuh Pagar Buana Terkait Dugaan Onderlagh DD 2025
Tulang Bawang Barat, Marahtulis.Com || Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia mendukung penuh Tipidkor Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan akan mengawal kasus dugaan penyimpangan 4 titik onderlagh Dana Desa TA 2025 Tiyuh Pagar Buana sampai tuntas. Senin 29 Juni 2026.
Laporan resmi telah disampaikan ke Tipidkor pada Rabu, 24 Juni 2026 oleh pelapor YK dan HD.
*4 Titik Yang Dilaporkan:*
1. RT 004 Suku 002 | 3 m x 200 m
2. RT 003 Suku 002 B | 200 m x 3 m
3. RT 003 Suku 002 | 200 m x 3 m | Rp59.070.000
4. RT 003 Suku 002 Titik Lain
_Pelaksana_: TPK | _Sumber Dana_: DD 2025 | _Kepalo Tiyuh_: Inisial S
*Tim Paralegal ABR* menduga pengerjaan tidak sesuai teknis: tanpa _perhelasim, pasir alas, batu ngancing/berdiri, dan berem penguat_. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami minta Tipidkor turun langsung, ukur ulang fisik dan cocokan dengan SPJ. Kalau sesuai standar kami apresiasi. Kalau tidak, proses hukum,” tegas YK.
*Tim Paralegal ABR juga pernah ada salah satu oknum kepalo tiuh yang sudah pernah di laporkan karna jadi contoh. Oknum Kepalo Tiyuh beralasan sudah diperiksa Inspektorat dan aman. Namun setelah dilaporkan dan terbukti ada penyimpangan ada kerugian negara, baru mengembalikan uang.
“Itu oknum munafik. Dana Desa uang rakyat, harus dikerjakan sesuai aturan sejak awal,” ujar Tim Paralegal ABR.
1. *Tipidkor Polres TBB Wajib Turun Lapangan*
Karena laporan ini sudah masuk ranah pidana dugaan Tipikor. Sesuai KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk cek fisik, ukur ulang, dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya menjadi BAP yang mengikat di pengadilan.
2. *Inspektorat = Pengawasan, Bukan Penyidikan Pidana*
Inspektorat bertugas melakukan audit administratif dan fisik APBDes sesuai Permendagri No. 20/2018. Hasilnya berupa LHP. Jika ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, LHP diserahkan ke APH/Tipidkor untuk diproses lebih lanjut.
*Jadi, hasil Inspektorat bukan penghalang proses pidana di Tipidkor.*
1. *Periksa Kepalo Tiyuh S* segera.
2. *Jangan terkecoh* alasan "sudah diperiksa Inspektorat". Proses pidana tetap jalan jika ada unsur pidana.
3. *Proses semua pihak* yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, Kepalo Tiyuh S belum memberi keterangan. Hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40/1999.
*Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia* akan terus memantau kasus ini sampai ada kepastian hukum. (Tim)



Tidak ada komentar