Header Ads

Saksi Cabut Keterangan BAP di Sidang Kasus Pembunuhan Rendy, Sebut Dipaksa Mengaku dan Diintimidasi Penyidik ‎

Jambi • Marahtulis.Com || Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Bayu Sugara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah fakta mengejutkan terungkap setelah dua saksi membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat oleh penyidik.

‎Salah satu saksi, Rivaldi (26), mengaku berada di lokasi kejadian bersama sejumlah rekannya sebelum insiden yang menewaskan Rendy terjadi. Menurutnya, saat itu ia bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras yang dibeli menggunakan uang dari Bayu Sugara.

‎"Kami minum ramai-ramai sebelum acara. Saya sempat naik ke atas, lalu melihat ada keributan. Setelah itu saya turun ke bawah dan saya menusuk Rendy," ujar Rivaldi di hadapan majelis hakim.

‎Namun saat ditanya mengenai keterlibatan Bayu Sugara dalam peristiwa tersebut, Rivaldi mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa saat kejadian berlangsung.

‎"Saya turun ke bawah, Bayu sudah tidak ada. Saya tidak tahu apa yang terjadi karena suasana gelap dan ramai," katanya.

‎Usai kejadian, Rivaldi mengaku melarikan diri ke rumah sepupunya dan baru ditangkap polisi sekitar satu minggu kemudian.

‎Dalam persidangan, Jaksa membacakan isi BAP yang menyebutkan bahwa Rivaldi melihat Bayu Sugara memukul korban Rendy sebelum terjadi penusukan. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Rivaldi.

‎"Saya tidak pernah melihat Bayu memukul Rendy. BAP itu salah semua," tegasnya.

‎Rivaldi bahkan mengaku keterangan tersebut muncul karena dirinya dipaksa oleh penyidik saat proses pemeriksaan.

‎"Saya disuruh mengaku seperti itu. Waktu pertama kali ditangkap saya dipaksa mengaku. Saya sempat membantah, tapi dimarahi" ungkapnya.

‎Ia juga mengakui saat kejadian berada dalam pengaruh alkohol dan mengonsumsi setengah butir pil ekstasi.

‎"Saya minum dan mabuk. Saya juga memakai setengah ekstasi," katanya.

‎Keterangan senada disampaikan saksi Gilang (21). Ia mengaku turut mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian dan berada dalam kondisi mabuk.

‎"Saya minum duluan di bawah. Kepala saya sempat dibacok atau dibeset pakai pisau, tapi saya tidak tahu siapa pelakunya. Saya juga ikut memukul muka Rendy karena tidak sadar dan mabuk," ujar Gilang.

‎Meski demikian, Gilang menegaskan dirinya tidak pernah melihat Bayu Sugara memukul korban.

‎"Saya tidak melihat Bayu memukul Rendy," katanya.

‎Mendengar kedua saksi secara terbuka membantah isi BAP, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah.

‎"Saya minta saksi jangan berkata bohong dalam persidangan," tegas hakim.

‎Majelis hakim juga menyatakan akan menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut untuk dimintai keterangan pada sidang berikutnya, mengingat adanya tudingan bahwa isi BAP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

‎Penyidik yang direncanakan hadir adalah Novriadi, SH.

‎Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa, M. Amin, SH, mempertanyakan apakah Rivaldi dan Gilang didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

‎Kedua saksi mengaku tidak didampingi pengacara ketika menjalani pemeriksaan maupun saat rekonstruksi perkara.

‎Rivaldi bahkan menyebut dirinya sempat membantah adegan rekonstruksi yang diperagakan, namun tidak diberi kesempatan menyampaikan keberatan.

‎"Saat rekonstruksi saya bilang tidak sesuai, tapi saya tidak boleh bicara," ujarnya.

‎Ia juga menegaskan alasan menusuk korban karena merasa terkena pisau terlebih dahulu.

‎"Saya tusuk Rendy karena pisaunya kena saya, makanya saya tusuk," katanya.

‎Di persidangan juga terungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani Rivaldi dan Gilang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bayu Sugara tidak terlibat dalam penusukan terhadap korban Rendy.

‎Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 30 Juni 2026.

‎Pada sidang mendatang, majelis berencana menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut guna mengklarifikasi tudingan adanya tekanan, intimidasi, serta dugaan ketidaksesuaian isi BAP dengan fakta yang disampaikan para saksi di persidangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Amin, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait keterangan kedua saksi yang mengaku diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum.

‎Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan isi BAP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

‎"Semua sudah dibantah di persidangan. Mereka mengaku diintimidasi dan dipaksa saat pemeriksaan. Ini tentu menjadi perhatian serius dalam proses pembuktian perkara," ujar M. Amin. (Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.