Keterangan Saksi dalam Sidang Bayu Sugara Jadi Sorotan, Muncul Pertanyaan soal Dugaan Permintaan Uang Perdamaian
Jambi • Marahtulis.Com ||Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Bayu Sugara kembali menyita perhatian publik setelah muncul sejumlah keterangan saksi yang dinilai memunculkan pertanyaan baru dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, Rendi Arianto alias Apek. Namun sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan menilai terdapat beberapa keterangan yang perlu didalami lebih lanjut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataan Mardiana, ibu kandung korban, yang mengungkapkan kekesalannya terkait adanya komunikasi antara dirinya dan pihak keluarga Bayu Sugara. Dalam persidangan disebutkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh mertua Bayu terkait persoalan yang dikaitkan dengan permintaan uang perdamaian sebesar Rp15 juta.
Di sisi lain, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pertemuan antara orang tua korban dan mertua Bayu Sugara. Dalam video tersebut tampak adanya pembicaraan mengenai harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Video tersebut kini menjadi bahan perbincangan publik dan memunculkan berbagai tafsiran di tengah masyarakat.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada tidak disebutkannya nama seseorang bernama Adit dalam keterangan yang disampaikan di persidangan. Padahal nama tersebut sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Perbedaan informasi yang muncul antara keterangan di persidangan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah pengamat hukum menilai seluruh fakta tersebut perlu diuji secara objektif melalui proses persidangan agar kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh.
Sidang perkara Bayu Sugara sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut. (Tim)


Tidak ada komentar