Debu Mengepul & Pasir "Untuk Urug" Dipakai Pasang Batu, Wagub Lampung Tegur Keras Proyek Jalan Provinsi Pringsewu-Kalirejo Rp.60 Miliar
Pringsewu • Marahtulis.Com || Keluhan pengendara dan warga di ruas Jalan Provinsi Pringsewu – Kalirejo makin menjadi-jadi. Jalan lintas yang tengah dikerjakan proyek rigid beton sepanjang ±6 km dengan pagu anggaran fantastis sekitar Rp60 miliar, justru bikin penglihatan tertutup debu dan mutu material dipertanyakan.
*1. Jalan Baru, Debu Selangit*
Setiap truk molen dan alat berat melintas, debu beterbangan hingga menutupi jarak pandang pengendara roda dua. Banyak pengendara mengeluh mata perih dan risiko kecelakaan meningkat, terutama saat sore hari.
“Seharusnya kontraktor rajin penyiraman jalan. Ini proyek besar, tapi debu dibiarin aja. Kami yang tiap hari lewat jadi korban,” keluh Rudi, pengendara motor asal Pekon Pajaresuk, Rabu 25/6/2026.
*2. Pasir Urug Dipakai Pasang Batu?*
Selain debu, warga juga menyoroti kualitas pasir yang terhampar di pinggir badan jalan. Secara kasat mata, pasir tersebut sangat halus dan butirannya lembut.
“Pasir kayak gitu lebih cocok buat urug atau plesteran. Kalau buat adukan pasang batu pondasi atau lapis beton, takutnya nggak ngikat kuat. Spek jalan provinsi kan harusnya pasir beton kasar,” kata Pak Marzuki, warga yang memantau proyek.
Warga menduga, penggunaan material tidak sesuai spek ini terjadi bersamaan dengan isu penggunaan Batu Split Best B, bukan Best A, dan ketebalan pelat beton yang diduga tidak mencapai 27-30 cm sesuai standar Bina Marga.
*3. Wagub Turun Tangan, Kontraktor Kena Tegur*
Tingginya sorotan publik dan pemberitaan warga, akhirnya membuat *Wakil Gubernur Lampung* turun langsung meninjau lokasi proyek beberapa waktu lalu.
Di hadapan pelaksana dan pihak rekanan, Wagub disebut memberikan teguran keras agar kontraktor segera:
1. *Rutin menyiram jalan* untuk menekan debu dan menjaga K3L.
2. *Mengganti material* yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
3. *Menjaga mutu pekerjaan* sesuai RKS. Jangan sampai anggaran Rp60 miliar untuk 6 km jalan provinsi hasilnya mengecewakan rakyat.
PUPR Provinsi Lampung menegaskan, proyek jalan provinsi wajib memenuhi standar K-350, tebal pelat 27-30 cm, dan material agregat sesuai uji lab. Jika terbukti menyimpang, akan ada sanksi administratif hingga blacklist.
*Harapan Warga: Awasi Sampai Selesai*
“Terima kasih buk Wagub sudah turun. Tapi jangan berhenti di teguran. Kami minta DPRD Pringsewu dan DPRD Provinsi awasi melekat sampai proyek selesai dan jalan benar-benar awet 20 tahun,” tutup seorang tokoh masyarakat.
(Tim)




Tidak ada komentar