Header Ads

‎Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terbakar Hebat

 


Jambi • Marahtulis.Com || Sebuah bangunan yang diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan belakang Kantor BPK wilayah Kenali Asam, Kota Jambi, terbakar hebat pada Jumat malam (15/5/2026). Kobaran api yang membesar sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu kepanikan karena lokasi tersebut diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, bangunan itu disebut-sebut kerap dijadikan tempat penampungan minyak ilegal sebelum akhirnya dilalap si jago merah. Api disebut dengan cepat membesar akibat banyaknya material mudah terbakar di dalam bangunan.


“Api cepat sekali membesar. Warga panik karena diduga ada minyak di dalam gudang itu,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kepemilikan gudang maupun penyebab pasti kebakaran.


Warga sempat berupaya melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk mengendalikan kobaran api. Setelah beberapa waktu berjibaku, api akhirnya berhasil dipadamkan.



Peristiwa tersebut kembali menyoroti maraknya dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal di wilayah Jambi. Selain dinilai merugikan negara, aktivitas semacam itu juga dianggap membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan di tengah permukiman warga.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan bisnis BBM ilegal yang disebut-sebut beroperasi di kawasan itu.


Jika terbukti terdapat praktik penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha migas ilegal, dengan ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah. (Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.