Header Ads

‎Kontroversi Penanganan Kasus Pembunuhan di Legok, Bayu Sugara Dilimpahkan ke Jaksa Meski Alibi Menguat

 ‎


Jambi — Marahtulis.Com || Penanganan kasus pembunuhan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura menuai sorotan. Seorang warga, Bayu Sugara, tetap diproses hukum dan dilimpahkan ke kejaksaan meski sejumlah keterangan saksi dan fakta di lapangan disebut mengarah pada ketidakterlibatannya.

‎Sejumlah pihak menilai proses penetapan tersangka terhadap Bayu mengandung kejanggalan, terutama terkait pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

‎Saksi Keluarga Tak Diperiksa, Penyidik Disorot

‎Keluarga Bayu menyebutkan bahwa saksi yang mereka ajukan tidak pernah dipanggil penyidik. Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Telanaipura, Ipda B. Lumban Raja, tidak memberikan penjelasan rinci terkait hal tersebut.

‎Dalam sidang praperadilan, penyidik disebut menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bayu didasarkan antara lain pada keterangan Ketua Rukun Tetangga (RT). Pernyataan ini memicu pertanyaan, karena dinilai belum cukup kuat tanpa didukung alat bukti lain yang relevan.

‎Alibi dan Pengakuan Pelaku Menguat

‎Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya saksi mata yang menyatakan Bayu tidak berada di lokasi saat peristiwa pembunuhan terjadi. Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu pelaku, Rival, yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambi.

‎Dalam komunikasi yang dikonfirmasi, Rival menyatakan bahwa Bayu tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dan kejadian merupakan perbuatan dirinya bersama rekan-rekannya.

‎Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara Bayu dan korban, dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Bayu. Namun, setelah sempat terjadi perkelahian dan dilerai, Bayu disebut meninggalkan lokasi.

‎Peristiwa yang berujung kematian korban terjadi setelah itu, ketika korban kembali terlibat konflik dengan pihak lain, termasuk seorang pria bernama Adit. Pertikaian tersebut berkembang hingga melibatkan beberapa orang dan berujung fatal.

‎Dari lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dua orang—Rival dan Gilang—telah diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk Adit, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Desakan Evaluasi Penanganan Kasus

‎Meski terdapat alibi dan pengakuan dari pelaku, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bayu. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

‎Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Mereka menilai aparat penegak hukum perlu lebih fokus mengejar pelaku yang masih buron dibanding mempertahankan status tersangka terhadap pihak yang diragukan keterlibatannya.

‎Keluarga Bayu menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Telanaipura belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kejanggalan yang disorot publik. Masyarakat pun mendesak Kepolisian Resor (Polres) Jambi untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

‎Editor : (Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.