Kadis Sumber Daya Air (SDA) Farizal Levi Sukmana Terancam Masuk Penjara Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Dalam Pesan Telpon
Bandar Lampung • Marahtulis.com || Beredar pemberitaan dimedia sosial pengancaman wartawan yang di lakukan oleh oknum pejabat publik Kepala dinas Sumber daya air ( SDA ) Farizal Levi Sukmana Provinsi Lampung telah di Laporkan ke Polresta bandar Lampung oleh wartawan rembes.com WILDAN HANAPI di dampingi beberapa jurnalis. Di lansir dari media pro dan kontrak
Dalam pelaporannya jurnalis telah terdaftar di SPKT Polresta bandar Lampung dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, yang diterima pada pukul 10.32 WIB
Dalam laporan terdaftar atas nama Hengki Irawan warga Kota Bandaar Lampung atas pelaporan pengancaman tersebut dugaan melanggar pasal 483 UU KUHP baru pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Dengan adanya pelaporan wartawan dipolresta bandar Lampung bisa membuat epek jera bagi pejabat publik, yang suka menakut- nakuti wartawan dalam mencari fakta informasi, ada apa dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air(SDA) provinsi Lampung seperti Elergi terhadap wartawan, dengan menunjuknya mental premanisme, tidak menunjukan adab sebagai pejabat publik.
Hinga Brita ini dirilis, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Belum bisa dikonfirmasi, publik menunggu tindak lanjut polresta bandar Lampung
Editor (AMRULLAH )


Tidak ada komentar