Header Ads

Irban 3 Inspektorat Pesawaran "KAGET" Adanya Dugaan Pembelian Labtop 5 Miliar dari 200 Unit Merek Libera.

Pesawaran - Marahtulis.Com || Dugaan pembelian labtop Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dengan harga 25 juta dari 200 unit labtop dengan besarnya anggaran 5 Miliar yang telah di laporkan oleh salah satu Lembanga LSM di Kejaksaan Negeri, membuat kepala bagian irban3 Inspektorat YULI merasa terkejut, dikarenakan selama mereka memeriksa disekolah-sekolah tidak menemukan labtop merek Libera. Hal ini disampaikanya kepada Kaperwil Media Marahtulis. Com diruangannya Senin (27 April 2026).


"Data dari mana si pelapor ya, apa pembelanjaan anggaran APBD, Apa APBN karena kami tiap memeriksa tidak menemukan merek Libera, kami baru ini dengar merek Labtop Libera, kalau di sekolahan yang kami kunjungi selama ini labtopnya merek umum, ada merek ASER, ASUS, AXIO". Ungkapnya. 


Masih kata kepala bagian Irban 3, "kalau anggaran APBD yang di laporkan kawan-kawan lembaga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, maka sebelumnya pasti yang memeriksa anggaran tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Negara Provinsi Lampung (BPK Provinsi Lampung), tapi kalau anggaran negara (APBN) Maka Badan Pemeriksa Keuangan Negara Pusat yaitu Jakarta. Penjelasan Irban 3.


Dugaan ketidak transparan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan berbagai yang membidangi kegiatan pembelian barang dan jasa, hingga Irban 3 Inspektorat pun belum mengetahui anggaran sebesar 5 Miliar untuk pembelian labtop Libera anggaran berasal dari mana, publik menunggu Klarifikasi kepala dinas dan penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, untuk menjaga kondusifitas pemikiran rakyat Pesawaran.


UU utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya berat, meliputi penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. 


Regulasi utama pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM. 


Demikian Brita dari media marahtulis.com, publik menunggu brita lanjutan klarifikasi kepala dinas Anca Martha Utama Nawawi, S.STP., M.M., M.P.. 


Editor : ( AMRULLAH )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.