Header Ads

HEBOH,!!! Oknum Polisi di Batang Hari Bentak Keluarga Tersangka dengan Kata-Kata Tidak Senonoh, Langgar Berbagai Aturan Hukum dan Etika

Jambi – Marahtulis.Com || Sebuah rekaman video yang memperlihatkan oknum anggota Polri wilayah hukum Kabupaten Batang Hari melontarkan kata-kata kasar, arogan, dan tidak senonoh kepada keluarga terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kini viral dan menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai melanggar kewajiban profesi, hak asasi manusia, hingga ketentuan perlindungan anak.

 

Kejadian berawal pada 23 Februari 2026, saat terduga pelaku berinisial PW berhasil diamankan pihak kepolisian atas kasus pencurian TBS milik salah satu perusahaan di daerah setempat. Beberapa hari kemudian, tepatnya saat PW akan dipindahkan dari Polsek Maro Sebo Ulu menuju Polres Batang Hari, keluarga besarnya datang untuk menjenguk dan melepas kepergiannya.

 

Dalam rekaman yang beredar, terlihat suasana haru dengan isak tangis dari keluarga yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak. Namun suasana tersebut berubah saat salah satu oknum polisi berbicara dengan nada tinggi, membentak, serta mengeluarkan ucapan yang tidak pantas dan tidak senonoh di hadapan seluruh rombongan keluarga. Akibatnya, para perempuan dan anak-anak yang hadir sontak terdiam dan merasa tertekan.

 

“Saat itu kami hanya ingin melihat sebentar dan menitipkan pesan. Tapi malah dibentak-bentak dengan kata-kata yang tidak layak didengar, apalagi ada anak-anak di sana. Rasanya sangat sakit hati dan terhina,” ungkap I, salah satu anggota keluarga tersangka kepada tim redaksi pada Minggu, 1 Maret 2026.

 


Berbagai Aturan yang Dilanggar Oknum Tersebut

 

Tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

- Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak secara profesional, sopan, serta tidak diskriminatif.

- Pasal 18 ayat (1): Mengatur bahwa anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat diri sendiri maupun institusi, termasuk tindakan arogan dan penggunaan kata-kata kasar.

 

2. Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

 

- Pasal 10 ayat (1): Menetapkan kewajiban bersikap santun, sopan, dan menghormati setiap orang tanpa memandang status atau posisinya.

- Pasal 12: Melarang anggota melakukan perbuatan tercela, termasuk mengeluarkan ucapan atau kata-kata yang menyinggung, menghina, atau merendahkan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian dari dinas.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

 Belum Ada Tanggapan Resmi Hingga Saat Ini

 

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait kasus ini. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Batang Hari belum memberikan tanggapan atau pernyataan apapun.

 

Sampai saat ini, oknum polisi yang bersangkutan juga belum mendapatkan tindakan atau sanksi apapun dari pihak atasan. Masyarakat dan keluarga korban berharap pimpinan kepolisian segera memanggil oknum tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban, serta mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Jurnalis: Sonia Benzola

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.