DPO Narkoba Paling Dicari 'Alung' Diringkus di Tanjung Jabung Barat, 5 Orang Ikut Diamankan
Jambi – Marahtulis.Com || Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus Muhammad Ramadhan alias Alung (24), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika yang buron sejak lama. Penangkapan dilakukan setelah penyergapan di Jalan Prof. Dr. Sri Dewi Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak sendirian menangkap Alung. Lima orang lainnya yang berada di dalam mobil yang sama juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu (11/4/2026), tim mengetahui keberadaan Alung yang sedang bersembunyi di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Puncaknya, pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan kabar bahwa tersangka akan bergerak menuju arah Tungkal Ilir menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara warna silver nomor polisi BH 1763 UM.
Tim segera melakukan pembuntutan (stake out) hingga akhirnya melakukan penyergapan kilat di lokasi yang telah ditentukan. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan enam orang penumpang, termasuk sosok yang paling dicari, M. Alung Ramadhan.
Identitas Terlapor
Berikut identitas enam orang yang diamankan dalam operasi ini:
1. M. Alung Ramadhan (24) - DPO Utama, Pelajar/Mahasiswa.
2. RY (41) - Sopir.
3. B (47) - Sopir.
4. MF (17) - Wiraswasta.
5. MS (38) - Buruh Harian Lepas.
6. Aw (51) - Petani.
Barang Bukti
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa oleh para tersangka, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 1.729.500
- 1 unit HP merk Oppo
- 1 unit kendaraan Suzuki Grand Vitara
- 1 alat hisap elektrik
- Dan barang-barang pribadi lainnya seperti dompet, jam tangan, power bank, rokok, serta dokumen kwitansi.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum dan pendalaman informasi terkait jaringan peredaran narkotika yang mereka jalankan. (Sonia)



Tidak ada komentar