Disergap Saat Subuh, Pelaku Curas di Sarolangun Diringkus Polisi di Apotek
SAROLANGUN — Marahtulis.Com || Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi saat dini hari di wilayah Kabupaten Sarolangun akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Limun bergerak cepat meringkus pelaku yang sempat meresahkan warga, Jumat (10/4/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Salman (35). Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apotek di Desa Pulau Pandan sekitar pukul 19.49 WIB, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Ria Aswita (38), seorang ibu rumah tangga, yang mengalami peristiwa mencekam pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di rumahnya di Desa Teluk Rendah.
Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, lalu langsung menyerang korban. Dengan brutal, pelaku mencekik dan membekap mulut korban sembari mengancam akan membunuh jika berteriak.
“Kalau kamu teriak, kamu aku bunuh,” ancam pelaku sambil mengacungkan pisau ke arah korban.
Situasi semakin tegang ketika anak korban, Iles Putri (18), yang menyaksikan kejadian tersebut, segera menghubungi keluarga. Tak lama kemudian, ibu korban datang ke lokasi, membuat pelaku panik.
Dalam kondisi terdesak, pelaku sempat mengutarakan keinginannya untuk kembali menjalin hubungan dengan korban. Namun sebelum melarikan diri, ia mengambil satu unit handphone milik korban merek Infinix Smart 10 yang berada di bawah meja.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tertanggal 8 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat malam, aparat mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Infinix Smart 10 beserta kotaknya, serta beberapa senjata tajam berupa besi runcing sepanjang sekitar 23 cm dan mata tombak.
Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu SH, melalui keterangan resminya menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan keamanan rumah dari potensi tindak kejahatan serupa. (Sonia)


Tidak ada komentar