Header Ads

Komisi III DPRD Pringsewu Sidak Galian C Ilegal di Pagelaran Utara, Soroti Kerusakan Irigasi dan Desak Penghentian Kegiatan

 


Pringsewu • Marahtulis.Com || Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan galian C ilegal di dua pekon (desa), yakni Pekon Giri Tunggal dan Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara. Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga mengenai aktivitas penambangan yang meresahkan.


Rombongan Komisi III yang turun langsung ke lokasi mendapati adanya kegiatan galian C.


 Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Komisi III, Suryo Cahyono, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa hal utama yang harus diperiksa adalah legalitas dari kegiatan galian C tersebut.

"Kami telah melakukan sidak dan menemukan aktivitas galian C di lokasi yang dilaporkan warga. Hal pertama yang harus dipastikan adalah izin resmi dari kegiatan penambangan ini. 


Kami tegaskan, apabila galian C tersebut terbukti tidak memiliki izin (ilegal), maka hendaknya kegiatan ini segera dihentikan tanpa kompromi," ujar Suryo Cahyono.

Kerusakan Irigasi dan Permintaan Keterlibatan Dinas Terkait

Selain masalah legalitas, Komisi III juga menyoroti dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan.

 Suryo Cahyono secara khusus menyatakan keprihatinannya terhadap adanya kerusakan irigasi yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas galian C tersebut.

"Kami sangat menyayangkan bahwa aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan pada saluran irigasi yang tentunya sangat vital bagi petani di wilayah ini," tambahnya.


Oleh karena itu, Komisi III DPRD Pringsewu meminta agar dinas-dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, 

"Kami mendesak Dinas DLH dan Dinas Pertanian untuk segera turun ke lapangan". ( Tim )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.