Header Ads

Ada Apa Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Memanggil Dinas DLH dan PUPR

 


Pringsewu, Marahtulis.Com || Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, Rapat ini secara spesifik membahas tindak lanjut sidak Komisi III terkait maraknya kegiatan penambangan tak berizin atau galian C ilegal yang telah menimbulkan dampak kerusakan signifikan di wilayah kabupaten. 13 Oktober 2025. 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Rusmanto, S.H., yang membuka pertemuan dengan menekankan bahwa Raker ini adalah kelanjutan langsung dari temuan Komisi III di lapangan. "Rapat ini merupakan tindak lanjut sidak Komisi III terkait adanya kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin," tegas Rusmanto.

Kepala Dinas PUPR Pringsewu( Ahmad Saifudin , S.T,. M.T. ) dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa aktivitas penambangan tanpa izin ini telah menyebabkan kerusakan serius pada jalan-jalan kabupaten.

"Kegiatan tambang tersebut dampaknya merusak jalan kabupaten. 


Kami berharap kepada pelaku penambang agar segera mengurus izin ke Pemerintah Provinsi karena yang berwenang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi," ujar Kepala Dinas PUPR, 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu, Dr. Ulinoha, menyampaikan hasil dari aksi sidak yang telah mereka lakukan Pihak DLH telah mengambil tindakan tegas di lokasi penambangan.

"Pihak kami telah melakukan sidak dan sudah memasang plang agar penambangan dihentikan sampai ada izinnya," jelas Dr. Ulinoha.

Dr. Ulinoha juga mengungkapkan data terbaru mengenai luasnya permasalahan ini, dengan menambahkan bahwa laporan sementara yang masuk mencatat ada kurang lebih 47 titik penambangan di Kabupaten Pringsewu yang tidak memiliki izin Jumlah ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang patut diwaspadai.


Suryo Cahyono senada dengan para Kepala Dinas, menyampaikan bahwa banyaknya aktivitas galian C yang belum mengantongi izin ini perlu disikapi dengan serius. Ia secara tegas menyarankan agar izin dapat segera diurus ke Pemerintah Provinsi. "Banyak galian C yang belum memiliki izin dan kami menyarankan agar izin dapat diurus ke Provinsi karena izin adalah wewenang pemerintah daerah (Provinsi)," pungkasnya.


Komisi III DPRD Pringsewu berharap melalui Rapat Kerja ini, sinergi antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ditingkatkan untuk penertiban penambangan ilegal, penegakan aturan perizinan, dan pemulihan infrastruktur serta lingkungan hidup yang rusak di Kabupaten Pringsewu. ( Yurizah Alie/ FPII )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.