Header Ads

Ini Kiprah Yang Di lakukan Seftian, S.Ip Menjadi Kepala Desa Merah Mata

 


Banyuasin • Marahtulis.Com || Seftian sosok muda yang menjadi kepala desa dengan bercita cita membangun desa Merah Mata kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin merupakan kepala desa Merah Mata generasi yang ke 6 Seftian maju dalam pemilihan kepala desa tahun 2021 dengan visi Misi ingin membangun Desa Merah Mata yg mandiri. baik dari pembangunan infrastruktur, keagamaan , ketahanan pangan Sumber daya Manusia dan alam . Perlahan tapi pasti Desa Merah Mata terus berbenah . Membangun Desa Merah Mata sudah dilakukan seperti perbaikan kantor desa , pengerasan ruas jalan Sungai Jerunjung , cor jalan dari jembatan di dusun 3 dan dusun 4 ,   pengecoran jalan di RT 2 Dusun 1, pembangunan jalan usaha Tani kampung laos Makmur Sejahtera , hingga kampung songket.

Di tahun 2024 Desa Merah Mata menerima Penghargaan dalam rangka lomba memajukan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten.


Seftian menuturkan selama dirinya menjadi Kepala desa Merah Mata akan terus berupaya bagaimana Desa Merah Mata bisa maju dan mandiri, Terkait dengan penggunaan dana Desa dirinya mengedepankan cara Musyawarah , Transparansi .

Dan sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan yang menggunakan dana desa terlebih dahulu desa melakukan Musrembang , Musdes sampai dengan Pembentukan tim RKP dan tim RKP untuk menyusun kegiatan .


Dari proses pembangunan yang sudah dilakukan yang menggunakan dana desa dan di Monitoring dan evaluasi di setiap tahapan baik itu dari kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendamping desa dan BPD. dan ini sudah menjadi ketetapan yang harus kita ikuti .

Di tambahkan Seftian setiap pengerjaan pembangunan yang menggunakan dana desa diri nya mengikuti prosedur, dan jika selesai, sebagai kepala desa langsung meminta audit kepada inspektorat. Saat di audit, saya juga menyertakan berita acara pemeriksaan mulai dari pemberdayaan sampai dengan fisik. Itu saya lakukan setiap tahunnya, ungkapnya.


Lanjut Seftian, dalam merealisasikan dana desa  ada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa maka apa yang juga dilaksanakan untuk pembangunan menggunakan dana desa juga dilaporkan kepada BPD. pungkasnya menutup perbincangan. (*) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.