Header Ads

Pengadaan Alat Praktik SMK DAK 2022 Disdik Jambi: Kerugian Mencapai Rp8,5 Miliar, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

 


JAMBI – Marahtulis.Com || Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan.


Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru, menyusul tersangka sebelumnya yaitu ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK.


Berkas perkara ZH sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam Tahap I. Namun, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19), penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut dan akan kembali mengirimkannya dalam waktu dekat untuk Tahap II.


Aset Recovery Capai Rp8,5 Miliar Pada saat press release pertama, total aset yang berhasil diselamatkan atau aset recovery mencapai Rp6.074.211.000. Hingga saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi Rp8.574.211.000, menunjukkan kemajuan berarti dalam upaya pemulihan kerugian negara.


Tiga Tersangka Baru dan Perannya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini, yaitu:


1. RWS (Broker/Penghubung)

RWS diduga berperan sebagai broker/perantara antara pihak penyedia dan oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam aksinya, RWS meminta fee sebesar 20-25% dari nilai pengadaan kepada para penyedia barang.


RWS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 18 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


2. WS (Owner PT. Indotec Lestari Prima) WS disebut sebagai sub penyedia yang mengerjakan 5 paket pengadaan atas Purchase Order (PO) dari PT. Tahta Djaga Internasional (TDI). Ia meminjam akun e-katalog milik PT. TDI untuk melakukan transaksi secara online, dengan janji komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak.


Nilai 5 paket pekerjaan yang digarap oleh WS berdasarkan hasil audit PKKN BPK RI mencapai Rp6.825.921.497,12. WS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15, Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


3. ES (Direktur Utama PT. Tahta Djaga Internasional) ES diduga menandatangani 7 surat pesanan (SP) dan menerbitkan 5 PO ke PT. Indotec Lestari Prima yang dikuasai WS. Padahal, sebenarnya 5 paket tersebut merupakan jatah WS yang diberikan oleh RWS sebagai broker. Sementara 2 paket lainnya dikerjakan langsung oleh PT. TDI.


Nilai keseluruhan dari 2 paket yang dikerjakan sendiri dan 5 paket yang diserahkan kepada PT. Indotec Lestari Prima berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp4.759.668.499. ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dua Ditahan, Satu Buron Hingga kini, tersangka RWS dan ES telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. Sementara WS selaku owner PT. Indotec Lestari Prima masih buron dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.


Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus. (Sonia) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.