Header Ads

Diduga Penyalahgunaan Dana APBDes Oleh Kades Tebo Sejak Dilantik 2018

TEBO (Jambi) • Marahtulis.Com || Berdasarkan penelusuran awak media ini, Kuat dugaan penyalahgunaan dana APBDes untuk beberapa pengajuan anggaran desa, yang dilaksanakan dari tahun 2018 hingga 2024 Desa sepakat bersatu. Rabu, 27 Agustus 2025, pukul.11:30 WIBB.


Diduga Mark'up KKN sejak menjabat dari tahun 2018 - 2024. 

Seperti hal di bawah ini :

Dengan alasan dijadikan Angaran BUMDES desa, keterangan kades dana simpan pinjam yang dipakai oleh kades Rp.13.000.000 dan beberapa peserta lainnya tidak mau mengembalikan dana tersebut dikarenakan Kadesnya juga tidak kembalikan dana itu. Dari awal menjabat sejak 2018 sampai saat ini dana desa yang digelontorkan sebagai, badan usaha milik desa ( BUMDES ) belum dikembalikan.


Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sudah dua kali menyurati kades untuk segera memberikan keterangan yang jelas tentang BUMDES. Itu uang negara. ujarnya ketua BPD.


Sejak Setelah dilantik memulai menjabat 2018 sebagai kades inisial N. ini sudah mengelola anggaran dana Desa dari tahun 2018 yang diduga mark'up KKN.


Kades inisial N mengakui sendiri saat didatangi awak media ini, Memakai dana desa yang dijadikan dana BUMDES simpan pinjam sebesar Rp.13.000.000 yang dianggap uang recehan terang kades.

Dan ikut juga menerima atau mencicipi bagian dari hasil pembagian pungutan liar ( Pungli ) dilakukan kepada masyarakat setempat untuk pembuatan sertifikat dengan jumlah Rp.500.000 - Rp.750.000 per sertifikat dengan jumlah lebih kurang 194 sertifikat.


• Penyaluran tahun 2019:

Pelatihan pengelolaan BUMDES ( dilaksanakan oleh desa ) Rp.8.155.000.

Penyertaan modal Rp.3.000.000.

Penyertaan modal Rp.33.237.000.


*Penyaluran tahun 2023:

Peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung,dll). Rp.144.984.000.


Dari beberapa item kegiatan dari Dana Desa anggaran tahun 2019 - 2024 tersebut disinyalir adanya pengelembungan atau Mark-up dugaan KKN anggaran.

Media dan ormas LMPP, berkunjung kerumah kediaman sekdes, Minggu, 17 Agustus 2025. Pukul. 14:30 WIBB, beliau Mengakui belum ada pembelian alat penggiling padi dan jagung senilai Rp.144.984.000. Cuma ada membeli alat bajak di tahun 2022. pada saat tahun ( covid )dilarang mengadakan proyek maupun pembeli alat apapun. Terangnya.


Saat media ini hendak mengambil photo dokumentasi alat bajak tersebut, sekdes meminta media bersama rekannya ormas LMPP meminta izin kades terlebih dahulu.


Beberapa warga setempat saat di konfirmasi, apakah ada mesin penggiling padi dan jagung yang sudah di beli oleh desa Sepakat Bersatu, melalui anggaran dana desa tersebut. Beberapa masyarakat merasa tidak ada mereka menanam padi dan jagung, melainkan banyak menanam kelapa sawit.


Aturan hukum korupsi : Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain.


Ancaman hukuman korupsi : Penjara seumur hidup, Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.


Penulis : (*/Agus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.