Proyek P.U.T.R Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 Bermasalah Terkait Ganti Rugi Lahan Masyarakat Yang Tidak di Bayarkan
Ogan Komering Ulu, Marahtulis.Com || Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan simpang Kromongan Bandara Martapura Oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2019. Sabtu, (05/07/2025).
Namun di balik megah nya proyek ini menyisakan luka bagi Salah satu masyarakat dengan Nama H. Imron yang merasa di rugikan pasal nya tanah milik nya yang sebelum nya berupa Kebun pada masa itu terkena pengusuran untuk kepentingan proyek oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. namun tidak ada konfensasi ganti rugi baik oleh pihak kontraktor CV.Mikha Karya atau pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang pada waktu masa kepemimpinan Bupati Kholik Mawardi
Di tahun 2021 Pemerintah Melakukan Tender ulang Paket Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan simpang Kromongan Bandara Martapura Oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang menggunakan APBD Tahun 2021 Pagu sebesar Rp 14.900.000.000,00,- HPS sebesar Rp 14.899.977.664,00,- Sungguh suatu Proyek mempunyai nilai yang cukup besar,dan sudah Selesai di kerjakan.
H. Imron sendiri merasa lahan nya di serobot membuat laporan ke MABES POLRI di tahun 2025 Tentang indikasi dugaan Peyerobotan Lahan berupa Tanah kebun milik nya yang di jafikan jalan oleh pemerintah Daerah OKU Timur namun tidak ada Ganti Rugi , menurut penuturan H Imron laporan nya sudah di tindak lanjuti oleh Kepolisian dan masih dalam proses . (*)


Tidak ada komentar