Header Ads

Polda Jambi dan Polres Bungo Diharapkan Segera Tindaklanjuti, Terkait Viralnya Pemberitaan SPBU 23-372-05 Pantilawe Bungo Diduga Bermain Dengan Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Solar

Jambi • Marahtulis.Com || Terkait Viralnya Pemberitaan di media Online yang diduga SPBU (23.372.05) Pantilawe Bungo Bermain Dengan Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Solar, diharapkan Polda Jambi dan Polres Bungo beserta Jajarannya dapat segera menindaklanjuti temuan terkait Oknum-oknum nakal tersebut. Jumat, (04/07/2025). 


Terungkap fakta, kuat dugaan SPBU (23.372.05) pantilawe Bungo penuh dengan mobil para pelansir saat pantauan awak media ini. Senin, 30 Juni 2025 yang lalu. 


Pada hari sabtu 28 juni 2025, Menurut keterangan beberapa narasumber yang engan di sebutkan namanya mengatakan, "Terkait maraknya kegiatan Pelansir di SPBU (23.372.05) Pantilawe Bungo, kembali melayani mafia plansir BBM bersubsidi jenis solar," Tegasnya. 


Dalam hal ini, Polda Jambi beserta Jajarannya dapat segera menindaklanjuti SPBU (23.372.05) Muara Bungo, yang tentunya sangat berpengaruh dengan masyarakat lainnya yang sering tidak mendapatkan BBM dikarenakan ramainya para pelangsir-pelangsir tersebut. 

"Cak Mano pak kamilah lamo antri, pas giliran kami minyak dak dapat padahal kami lah lamo nunggu ujar narasumber dengan nada geram". 


Tentunya warga dan masyarakat setempat berharap kepada Polres Bungo dan Polda Jambi, serta pihak pertamina mohon benar-benar di tangani dengan serius menertibkan SPBU (23.372.05) Tersebut, ” dan jangan diam aja Pungkasnya. 


Sesuai dengan Undang-Undang, bagi Pelaku pelangsir BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 53, 54, dan 55. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Selain itu, jika penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.50 miliar. 

Serta apabila SPBU yang terbukti ikut bermain dengan pelangsir BBM subsidi, dapat dikenakan sanksi hukum pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, SPBU juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 


Adapun untuk barang bukti saat di himpun awak media ini, ada beberapa vidio dengan foto yang diambil dari kegiatan para pelangsir yang sedang menyedot tengki mobilnya dengan santainya menyalin ke galon, hasil mengantri minyak di SPBU tersebut. 

 


Berhubungan pihak menejer SPBU sudah di hubungin lewat salah satu temannya namun menyatakan perihal ini sudah selesai tentu saja membuat bingung apa yang selesai tapi sudah selesai dengan media lain ujar salah satu tim di lapangan sehingga berita ini di terbitkan. Masih menunggu konfrimasi selajutnya.


Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait Karena tim media berusaha untuk berkomunikasi dengan manejernya selalu dibilang tidak ada di tempat. 



Editor : (Sonia Benzola)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.