Header Ads

Kepala Kampung Wayakrui Kalirejo Lampung Tengah Sebut Biaya Sertifikat Prona Sudah Melalui Kesepakatan

Lampung Tengah • Marahtulis.Com || Dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal masyarakat sebagai sertifikat prona kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kampung Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, 24 Juli 2025.


Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (24/7/2025), Kepala Kampung Wayakrui memberikan tanggapan atas isu yang beredar. Ia menyatakan bahwa besaran biaya yang diminta kepada masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat prona sudah melalui kesepakatan bersama.


"Sudah kami sepakati bersama masyarakat dalam musyawarah. Saya juga sudah tanya ke kampung-kampung lain, termasuk yang di Kabupaten Pringsewu. Kalau nominal segitu, menurut saya masih wajar," ujar Kepala Kampung tersebut.


Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan program sertifikat tanah tersebut. Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai melebihi ketentuan maksimal yang diatur pemerintah pusat, yakni sebesar Rp150.000 per bidang tanah sesuai dengan SKB Tiga Menteri.


Meski pihak kampung menyatakan adanya kesepakatan, sejumlah pihak meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum meninjau kembali pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait dugaan pungutan melebihi aturan tersebut.



( Tim )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.