Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Motor di Jambi, Empat Orang Diamankan
Jambi • Marahtulis.Com || Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran Polsek di Kota Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kota Jambi. Empat orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk satu pelaku utama dan tiga penadah.
Pengungkapan ini dilakukan menyusul adanya enam laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2025. Laporan tersebut berasal dari Polsek Kota Baru, Polsek Telanaipura, dan Polsek Jambi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., atau yang lebih dikenal dengan nama Pak Bray, mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.
“Pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka utama bernama Heince Ellyandra alias Hen di kawasan Kelurahan Beliung Patah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” ujar Manang dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Modus dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan sembilan unit sepeda motor jenis roda dua milik sejumlah korban. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus meminjam kendaraan dari korban dan tidak mengembalikannya. Motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada para penadah.
“Hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Manang.
Tiga Penadah Turut Diamankan Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan tiga orang penadah, Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43), dan Efrianto (28)
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti, Yamaha MX King warna merah, BH 4355 SY, Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, BH 5135 YU, Honda Scoopy warna putih, tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Sporty warna hijau, tanpa nomor polisi, Honda Beat warna putih, tanpa nomor polisi, Honda Beat Deluxe warna abu-abu, tanpa nomor polisi.
Polisi masih memburu keberadaan tiga sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
“Dengan keberhasilan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik,” tutup Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.
(Boy Sandi)



Tidak ada komentar