Header Ads

Mantan Karyawati BPD Jambi Diduga Gelapkan Rp 7,1 Miliar Untuk Judi Online

JAMBI • MARAHTULIS.COM || Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.


Dana tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online.


Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Jambi, Senin (2/6/2025).


“TKP-nya di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. Tersangka RS, 26 tahun, merupakan mantan analis kredit,” kata Taufik.


*Modus Penipuan*


Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025.


Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Modus yang digunakan yakni dengan berpura-pura telah diminta oleh nasabah untuk membantu penarikan dana.

“Karena sebelumnya memang pernah dimintai tolong secara sah oleh beberapa nasabah, kehadiran RS saat membawa slip penarikan tidak menimbulkan kecurigaan dari teller,” ujar Taufik.


Aksi RS berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024. Tercatat sebanyak 25 orang menjadi korban, termasuk satu nasabah yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.


*Dana Mengalir ke Judi Online*


Dalam proses penyidikan, kepolisian memeriksa sedikitnya 27 saksi, terdiri dari pegawai internal bank, nasabah, hingga ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Polisi juga menelusuri rekening pribadi tersangka dan menemukan bukti bahwa sebagian besar dana digunakan untuk berjudi secara daring, termasuk transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar.


“Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu telah diamankan,” kata Taufik.


*Terancam 15 Tahun Penjara*


Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.


Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Penulis : (Sonia Benzola/Boy Sandi) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.