Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polri Di Telanaipura
Jambi, Marahtulis.Com || 21 Mei 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang ditemukan tewas di kediamannya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
*Kronologi Penemuan Korban*
Korban, Hendra Marta Utama (42), ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan bermula saat seorang kurir paket datang untuk mengantarkan kiriman kepada istri korban. Karena tidak mendapat jawaban saat memanggil, sang kurir mencium bau busuk dari dalam rumah. Ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat sesosok mayat laki-laki tergeletak di lantai. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Telanaipura oleh kurir bersama petugas keamanan perumahan.
*Motif dan Modus Operandi*
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati karena korban Mencaci maki dan berkata kasar terhadap pelaku yang enggan membayar hutang. Pelaku karna pelaku terdesak ingin membayar rumah diketahui bernama Nopri Ardi (38), seorang wiraswasta yang juga warga Jambi.
*Penangkapan Pelaku*
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tim gabungan dari Polsek Telanaipura, Satreskrim Polresta Jambi, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku dengan metode scientific crime investigation (SCI).
*Barang Bukti*
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Handphone milik pelaku dan korban, Satu unit sepeda motor Honda Beat, Sebuah barbell mini berwarna pink, Baju milik pelaku.
*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)
Tidak ada komentar