Header Ads

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

 


KOTA JAMBI | MARAHTULIS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tambang dan peredaran emas ilegal di wilayah Provinsi Jambi.


Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Unit III Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.


Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, dalam konferensi pers Selasa (27/5), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.


Sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra BM 6959 XL. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berinisial ANR (45), warga Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 1,2 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.


ANR mengaku bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di Kecamatan Tabir dan akan dikirim ke pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.


Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah. Ia mengakui emas tersebut miliknya dan dirinya yang memerintahkan pengiriman.


Diketahui, aktivitas pengiriman emas ilegal ini sudah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal 2025, dengan estimasi nilai transaksi per pengiriman mencapai lebih dari Rp2 miliar.


Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor, 1,2 kg emas murni, uang tunai Rp2.500.000, dan 4 unit handphone.


Kedua pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk mengungkap identitas pembeli PJL di Sumatera Barat.


Penulis : (Sonia Benzola) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.