Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba: 11 Tersangka Ditangkap, Libatkan Sopir, Petani, dan Penambang
JAMBI | MARAHTULIS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas profesi. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari.
Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak Hanya kejar Pemakai, namun akan Kejar Bandar dan Pengendali.
Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.
“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda.
Jaringan ini menyasar para sopir truk batu bara, petani sawit, dan pekerja tambang. Para pelaku mengedarkan narkotika dengan modus pembelian, penjualan, dan transaksi melalui aplikasi perbankan digital seperti DANA dan SeaBank.
Di antara tersangka yang diamankan, Heru Hamzah alias Padu, kurir sekaligus pemilik senjata api rakitan. Mustapa, kurir dan penjual yang diketahui telah dua kali membawa sabu 50 kg lewat laut dari Tanjung Jabung Timur. Nurdin Hamzah, diamankan dengan barang bukti sabu dan sejumlah rekening tabungan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, Sabu-sabu seberat 39,989 gram, Ekstasi 112 butir, Uang tunai Rp450 juta, Senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang, 3 butir amunisi.
Beragam alat komunikasi dan catatan transaksi narkoba.
Penyidikan mengungkap bahwa selain untuk keuntungan ekonomi, sebagian pelaku juga menggunakan narkotika untuk "menambah stamina" saat bekerja. Transaksi dilakukan melalui sistem tempel dan caraka, dengan komunikasi via WhatsApp dalam dan luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya meliputi Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 137 huruf a tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polda Jambi menyatakan akan terus memburu DPO (daftar pencarian orang), menelusuri aliran dana melalui rekening bank, dan memperkuat koordinasi lintas instansi.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar jaringan ini benar-benar tuntas,” tegas Kabid Humas Polda Jambi dalam rilis resmi.
Polda Jambi juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi guna memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Sonia Benzola
Tidak ada komentar