Keadilan Tertunda : Suami Korban Pengeroyokan di Tebo Desak Pihak Kepolisian Polres Tebo Penjemputan Paksa Terhadap Pelaku
Tebo - Marahtulis.Com || Kasus pengeroyokan yang menimpa Marlena di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, menyisakan kekecewaan mendalam bagi sang suami, Yusuf. Lambatnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian membuat Yusuf merasa diabaikan dan haknya untuk mendapatkan keadilan terancam.
Dua kali panggilan penyidik diabaikan oleh pelaku pengeroyokan, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Yusuf menilai ini sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum dan pelanggaran prosedur penyidikan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku yang dinilai telah mempermainkan proses hukum.
Kekecewaan Yusuf semakin menjadi ketika ia merasa penanganan kasus ini lamban dan tidak serius. Ia bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan meminta Kapolda untuk mengambil alih penanganan, jika pelaku tidak segera ditahan.
"Jika tidak ditahan juga, saya akan laporkan ke Polda Jambi dan minta Kapolda Jambi ambil alih," tegas Yusuf dengan nada penuh amarah.
Pernyataan Yusuf tersebut menyiratkan rasa frustasi yang mendalam. Ia merasa sebagai warga kecil dan miskin, keluhannya seakan diabaikan.
Pertanyaan retorisnya, "Dimana keadilan bagi kami masyarakat kecil?", mengungkapkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sampai saat ini, kasus pengeroyokan Marlena belum menemui titik terang. Harapan Yusuf sederhana: penegakan hukum yang adil dan cepat, serta penahanan pelaku agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya.
Kasus ini menjadi sorotan dan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di daerah, khususnya bagi masyarakat yang merasa lemah dan kurang terlindungi. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kapasitas dan responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan, terutama bagi kelompok rentan. (*)
Tidak ada komentar