Header Ads

GALAKSI Sumsel UNRAS di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di SMPN1 Rambutan Kabupaten Banyuasin

Palembang, Marahtulis.Com || Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi)   Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menyampaikan Pendapat di Muka Umum terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Penggunaan  Dana  Bos Smpn  1 Rambutan Tahun anggaran 2023 sd 2024 Kab Banyuasin  Sumatera Selatan.

 

Hal tersebut di sampaikan oleh Mukri  Koordinator aksi  di dampingi oleh M. Isa  usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Selasa (14/05/25).


Koordinator Aksi Mukri menyampaikan sesuai dengan,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Keuangan Negara tidak menghapus Pidananya Pelaku Tindak Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”ujarnya.

 

Ditempat yang Sama Disampaikan Juga Oleh Ketua Umum Galaksi Sumsel Dasri NH yang sekaligus Sebagai Kordinator Lapangan, "Berdasarkan hasil Investigasi dan Laporan dari masyarakat kami dari Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi-SUMSEL) dilapangan, kami menemukan dugaan indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah Pada Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pada Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Rambutan Tahun anggaran 2023 dan 2024

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan Kepada   Aparat Penegak Hukum Guna ditindak Lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Adapun dugaan kami pada desa tersebut 


*  Diduga Realisasi Dana Bos Smpn  1 Rambutan tahun 2023 - 2024 dikerjakan tidak tepat sasaran terindikasi dugaan Mark Up dan Syarat dengan KKN.


 Oleh sebab itu Kami       meminta Kepada aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Segera Usut Tuntas indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Smpn 1 Rambutan.


Tuntutan Kami 


1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Memanggil Unsur Pimpinan Kepala  Sekolah  Smpn 1 Rambutan dan memanggil  Bendahara dan yang terlibat  dalam  pekerjaan dan realisasi  kegiatan diatas Sebagaimana yang sudah kami uraikan diatas Untuk diperiksa dan dimintai Keterangan nya, jika perlu untuk dimintai Ful Paket Ful Data dalam kegiatan Diatas Berikut realisasi Kegiatan yang telah dilaksanakan


2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah langkah penyelidikan Hukum terkait dugaan Korupsi dana Bos di SMPN  1 Rambutan.tahun 2023 sd 2024


3. Dalam rangka membantu pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan tindakan dalam laporan kami juga menyerahkan laporan pemberian Informasi yang disertakan bahan pendukung  dokumentasi lainnya 


4. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!

5. Periksa Harta Kekayaan Kepala Sekolah Smpn 1 Rambutan.


Disampaikan juga Oleh Ketua Galaksi Sumsel Dasri NH Dalam Waktu dekat setelah kami melakukan aksi ini kami juga akan Mendatangi inspektorat  Banyuasin dan Dinas pendidikan Banyuasin perwakilan untuk  melakukan aksi dan  Melaporkan  pekerjaan kegiatan Realisasi Dana Bos Tahun 2023 dan 2024 agar inspektorat Banyuasin melakukan Audit ulang dan melakukan pemeriksaan jika ter bukti nanti nya ada temuan dan kerugian negara.  Agar inspektorat  Melakukan Rekomendasi kepada Polres Banyuasin Untuk Diperoses secara Hukum. (Nirwan) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.