Header Ads

Empat Oknum Debt Collector BAF Tarik Paksa Kendaraan Roda Empat di Malam Hari, Resmi Dilaporkan

Tebo (Jambi), Marahtulis.Com || Pada Hari Senin Malam Tanggal 21 April 2025 pukul 23:30 WIBB yang lalu, telah terjadi dugaan perampasan mobil Brio milik inisial (RW) dirumah temannya inisial (NM) di wilayah Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.


Penagih hutang secara paksa di tempat tinggal inisial (NM), dengan tiba-tiba empat orang laki-laki yang diduga sebagai oknum Debt Collector (DC) mendatangi rumah kontrakan inisial (NM), lalu meminta kunci dan STNK kendaraan tersebut. Sabtu, (03/05/2025). 


Dugaan empat orang Debt collector merampas mobil seorang wanita berstatus janda saat malam hari dikontrakkan. Sebelum mobil ditarik paksa Debt collector, para oknum Debt Collector tersebut sempat meminta bayaran penarikan dengan pemilik mobil sebesar Rp.9 juta rupiah, kalau mobilnya tidak jadi dibawa, Terangnya pemilik kendaraan tersebut kepada media ini. 


Alasan dari Debt Collector lesing BAF tersebut membawa mobil Brio milik inisial (RW), dengan alasan atas nama di STNK kendaraan sudah menandatangani surat penyerahan mobil tersebut. Hari kamis tanggal 24 April 2025 yang lalu.

Agus Wadi selaku ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, dan pemilik mobil inisial (RW) mendatangi atas nama mobil tersebut, kalau pihak lesing BAF meminta tanda tangan diatas selembar kertas kosong, dan di surat-surat serah terima mobil tidak pernah ada yang menandatangani surat tersebut.


"Tanda tangan diduga telah dipalsukan oleh Debt Collector lesing BAF tersebut, beda dengan di KTP". Terangnya atas nama angkat kredit inisial (D).


Mobil Brio Milik inisial (RW), sudah membayar cicilannya sebanyak 11 bulan yang sudah di bayarkan, dengan DP 60 juta dan perbulanan Rp.3.320.000,- jangka waktu kredit 5 tahun.

Atas kejadian tersebut Inisial (RW) pemilik mobil Brio, meminta kepada ketua ormas LMPP dan rekan-rekan media untuk melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek terdekat.


Dampak menunggak buah sawit harga menurun dan lebaran idul Fitri, hingga terjadilah kemacetan pembayaran kredit leasing mobil tersebut, Ujarnya.


Pemilik mobil inisial (RW) sempat menghubungi kantor BAF tersebut, untuk pelunasan kredit leasing mobil tersebut ke kantor BAF pusat, dan sudah disetujui dengan nilai Rp.108.000.000,- melalui WhatsApp. Tiba-tiba mobil dijemput paksa oleh empat orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai Debt Collector lesing BAF, yang tidak mengenalkan identitas diri dan SK penarikan mobil tersebut, Ungkapnya.


Ketua ormas LMPP kabupaten Tebo bersama rekan-rekan media dan debitur mendatangi kantor BAF terdekat, di kabupaten Bungo yang ingin tau keberadaan mobil tersebut. Namun pihak perusahaan BAF memberikan keterangan kalau mobil tidak berada di kantor BAF tersebut, dan sempat menghubungi kantor cabang provinsi Jambi. Pak Anis, sebagai pimpinan lesing BAF cabang Provinsi Jambi, ''Mobil juga tidak berada ditempat''. Ujarny. 

Sampai saat ini mobil tersebut belum diketahui dimana keberadaannya, Salah satu dari empat orang yang mengaku Debt Collector lesing BAF, tersebut berasal dari kabupaten Bungo. Dan saat dihubungi oleh debitur dimana keberadaan mobil tersebut malahan meminta debitur untuk kejambi, kekantor cabang untuk penyelesaian mobil tersebut, tetapi mobil tidak diberitahu dimana keberadaannya.


Padahal, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.


“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan, para pihak lesing itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.


Perampasan kendaraan dapat diartikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil alih kendaraan yang bukan haknya. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 368 (pemerasan). 


Perampasan Kendaraan:

Perampasan kendaraan adalah tindakan mengambil alih kendaraan (Seperti sepeda motor atau mobil) secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Terangnya.


Kami dari ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Mitranya masyarakat dan mitranya Pemerintah, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Rimbo Bujang dan jajarannya, agar dapat menerima dan memproses laporan dari inisial (RW), Sesuai dengan pasal dan UU yang berlaku, agar dapat keadilan sebagai pemilik mobil tersebut, Tutupnya.



Editor : (Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.